BATAM | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga bulan kepada Darsono Purba, aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Pengamanan BP Batam. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, Tomson Munthe.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di PN Batam, Kamis (27/8/2026). Vonis ini ternyata lebih ringan satu bulan dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman empat bulan penjara.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan,” bunyi amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim.
Merespons putusan tersebut, Darsono Purba menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih akan berpikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Kronologi: Bermula dari Ember Adukan Semen
Peristiwa ini bermula pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 17.36 WIB, di kawasan Kavling Sagulung Mandiri, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, persoalan berawal ketika sebuah ember berisi adukan semen milik Darsono Purba tertabrak mobil yang dikendarai Tomson Munthe saat melintas menuju rumahnya.
Melihat embernya rusak, Darsono mengambil alat penggali tanah atau dodos lalu menghampiri mobil Tomson. Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa sempat melontarkan ancaman: “Ku matikan aja kau.”
Saat mobil berhenti dengan kaca jendela pengemudi masih terbuka, Darsono didakwa mengayunkan dodos ke arah Tomson. Ayunan alat tersebut mengenai bagian leher kanan korban. Tomson kemudian turun dari kendaraan dan menyatakan bersedia mengganti ember yang rusak, namun persoalan belum berhenti di situ.
Darsono diduga kembali mendorong dada Tomson hingga korban hampir terjatuh. Keributan itu baru dilerai setelah Ketua RT setempat, Lusman Purba, turun tangan memisahkan kedua belah pihak. Namun, dalam prosesnya Darsono juga didakwa sempat mencekik leher Lusman dan mempertanyakan identitasnya.
Setelah mengetahui Lusman merupakan Ketua RT, Darsono disebut masih melontarkan kata-kata kasar sebelum akhirnya berhasil dipisahkan oleh warga yang hadir di lokasi./Timred
















