RCW Laporkan Dugaan TPPU Proyek Pasar Induk Jodoh ke Kejari Batam, Terkait Status DPO Direktur Mitra Kerja Sama

0
Ketua LSM RCW Kepri, Mulkansyah saat di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (26/8/2026). (Foto: Mulkasyah)
Advertisement

BATAM | Riau Corruption Watch (RCW) resmi melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kerja sama pembangunan Pasar Induk Jodoh kepada Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (26/8/2026).

Laporan itu muncul setelah nama Direktur PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM), Yuwanky, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal narkotika.

Laporan bernomor 0144/VIII/2026 itu mempertanyakan kelanjutan kerja sama pemanfaatan aset daerah yang bernilai sekitar Rp85 miliar antara Pemerintah Kota Batam dan PT UJKM.

RCW meminta Kejari Batam menelusuri hubungan persoalan hukum yang dihadapi Yuwanky dengan proyek pembangunan pasar tersebut.

Status DPO Yuwanky tercantum dalam surat bernomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba yang diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Dalam perkara tersebut, penyidik mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur larangan menempatkan, menyamarkan, maupun mentransfer harta yang berasal dari tindak pidana narkotika. Hingga saat ini, belum terdapat bukti publik yang menunjukkan dana proyek Pasar Induk Jodoh berasal dari hasil tindak pidana tersebut.

Pemko Batam menetapkan PT UJKM sebagai mitra kerja sama pemanfaatan (KSP) aset Pasar Induk Jodoh melalui proses tender yang berlangsung November–Desember 2025. Perusahaan itu tercatat sebagai satu-satunya peserta dalam proses tersebut, lalu ditetapkan sebagai pemenang melalui surat Nomor 84/000.2.4/BPKAD/I/2026 tertanggal 14 Januari 2026. Kerja sama dengan masa pengelolaan 30 tahun itu ditandatangani Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Yuwanky pada 17 Maret 2026.

Berdasarkan skema kerja sama, Pemko Batam menyediakan aset tanah, sedangkan seluruh biaya pembangunan dan operasional pasar menjadi tanggung jawab PT UJKM — tidak menggunakan anggaran APBD.

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batam Rudi Panjaitan menyatakan hubungan hukum kerja sama berada antara pemerintah dengan badan hukum PT UJKM, bukan dengan pribadi Yuwanky. Oleh karena itu, persoalan hukum pribadi belum otomatis membatalkan kerja sama tersebut.

Perlu ditegaskan, hingga saat ini belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Yuwanky bersalah, maupun bukti publik yang membuktikan dana pembangunan Pasar Induk Jodoh berasal dari tindak pidana narkotika. Redaksi akan terus memantau dan melaporkan perkembangan kasus ini secara berimbang.

Tim redaksi masih terus mengupayakan konfirmasi kepada Kejari Batam, PT UJKM, serta pihak terkait lainnya. (Tim redaksi)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.