
BATAM — Penyidik Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri tetap melaksanakan pemeriksaan lokasi atau olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Playgroup Djuwita, Jalan Anggrek Permai, Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Sabtu (29/8/2026), meski sejumlah kuasa hukum pihak sekolah menyampaikan keberatan terkait ruang lingkup pemeriksaan dan dokumentasi yang dilakukan.
Kedatangan tim penyidik yang dipimpin Iptu Yanti Harefa ini dilakukan dalam rangka proses penyidikan perkara dugaan kekerasan terhadap anak berinisial RU, yang dilaporkan oleh ibunya, Sri Suryati. Sebanyak 11 titik diperiksa dan didokumentasikan, mencakup lobi sekolah, ruang Kelas B, akses menuju toilet, hingga area jalan utama.
Kedatangan penyidik langsung memicu perdebatan dengan tim kuasa hukum sekolah. Hendrianto Sianipar, salah satu penasihat hukum, meminta pemeriksaan tidak melebar ke seluruh gedung, melainkan hanya terbatas pada Kelas B sesuai objek yang tercantum dalam surat tugas penyidikan.
“Bu, bagian mana yang difoto? Tidak semua gedung ini. Karena surat ini kan hanya di Kelas B, kelas anak RU. Jadi fokus, jangan melebar ke mana-mana,” ujar Hendrianto di lokasi kejadian.
Keberatan serupa juga disampaikan Filemon Halawa dan Lisman Hulu selaku kuasa hukum Kepala Sekolah Playgroup Djuwita, Lidiawati Siadari dan Fitri Sidabutar. Bahkan situasi sempat memanas ketika penyidik mendokumentasikan sejumlah guru satu per satu. Pihak penasihat hukum meminta kejelasan maksud pemotretan tersebut dan menilai hal itu menyentuh ranah hak asasi manusia.
“Ibu kenapa difoto guru-guru ini satu-satu? Apa hubungannya? Ini persoalan hak asasi manusia. Kalau foto tak masalah, tapi jelaskan maksudnya memfoto,” tegas salah satu kuasa hukum.
Meski begitu, penyidik tetap melaksanakan tugasnya setelah disepakati batas lokasi yang akan diperiksa. Seluruh proses pemeriksaan dan dokumentasi berlangsung sekitar 10 menit, sebelum tim penyidik meninggalkan lokasi. Saat dikonfirmasi wartawan, Iptu Yanti Harefa belum memberikan penjelasan substantif terkait hasil pemeriksaan maupun materi yang didokumentasikan.
Latar Belakang Perkara
Perkara ini bermula dari laporan Sri Suryati ke Polda Kepri pada 25 Mei 2026 terkait dugaan kekerasan yang dialami anaknya, RU. Laporan tersebut kemudian naik ke tahap penyidikan — langkah yang kini dipersoalkan oleh pihak sekolah.
Sebelumnya, terjadi peristiwa berbeda pada 21 April 2026, di mana Sri Suryati diduga mendatangi sekolah bersama puluhan orang pria dan diduga melakukan kekerasan terhadap tiga orang guru. Pihak sekolah melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Barelang, yang kini juga telah masuk tahap penyidikan dan menetapkan Sri Suryati sebagai tersangka dengan kewajiban melapor secara berkala.
Pihak kuasa hukum sekolah mempertanyakan dasar hukum dan kelengkapan alat bukti yang mendorong laporan Sri Suryati naik ke tahap penyidikan dalam waktu relatif singkat. Mereka juga menyoroti ketidakjelasan waktu kejadian yang disebut-sebut bergeser dari Oktober 2025 menjadi Maret 2026.
“Alat bukti apa yang dipunyai penyidik? Ini juga masih pertanyaan bagi kami selaku kuasa hukum,” kata Filemon Halawa.
Lisman Hulu turut menyoroti disparitas kecepatan penanganan perkara, dengan membandingkan laporan lain yang dilayankan jauh lebih lama namun belum berkembang setingkat perkara ini.
“Kita minta semua berdiri di atas hukum, bukan atas kemauan pelapor semata,” tegas Lisman.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., membenarkan pelaksanaan olah TKP tersebut sebagai bagian dari prosedur penyidikan yang wajib dilakukan guna mengaitkan keterangan para saksi dengan fakta di lapangan.
“Benar penyidik melakukan olah TKP di sekolah TK Djuwita tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan yang harus dilakukan dikaitkan dengan keterangan para saksi,” ujar Nona.
Hingga kini, belum terdapat kesimpulan hukum yang menyatakan adanya keberpihakan atau pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara ini. Pihak sekolah menyatakan tetap menghormati proses hukum namun tidak menutup kemungkinan akan mengajukan upaya hukum lanjutan, termasuk meminta perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI.
Publik kini menanti hasil penyidikan yang transparan dan berbasis alat bukti yang sah baik untuk membuktikan dugaan kekerasan terhadap anak maupun memberikan kepastian hukum bagi pihak yang dilaporkan. Wartawan masih berupaya menindaklanjuti keterangan resmi dari penyidik maupun Sri Suryati.
Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, maupun sanggahan bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik.
Editor: Arifin















