Ditolaknya Eksepsi Terdakwa: Perkara Kematian Bripda Natanael Lanjut ke Sidang Pokok

0
Terdakwa Bripda Guntur Sakti Pamungkas, Bripda Asrul Prasetya, dan Bripda Muhammad Al-Farizi digiring petugas masuk ke ruang Sidang PN Batam, Kamis (27/8). F Ist
Advertisement

BATAM — Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi yang diajukan oleh tiga terdakwa dalam perkara dugaan kematian Bripda Natanael Simanungkalit. Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa Siagian, S.H., M.H., pada Kamis (27/8/2026).

Ketiga terdakwa yang eksepsinya ditolak adalah Bripda Guntur Sakti Pamungkas, Bripda Asrul Prasetya, dan Bripda Muhammad Al-Farizi. Majelis hakim memutuskan perkara tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok, dan para terdakwa tetap ditahan.

“Majelis hakim menolak eksepsi ketiga terdakwa dan menyatakan ketiga terdakwa tetap ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tegas Hakim Monalisa Siagian dalam sidang tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai alasan-alasan yang diajukan melalui eksepsi tidak beralasan untuk menghentikan atau menggugurkan perkara. Hakim juga mempertimbangkan adanya dugaan tindakan kekerasan pada bagian dada korban — yang merupakan area vital tubuh — serta dugaan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara sadar oleh para terdakwa dalam rangkaian kejadian yang menyebabkan kematian.

Meski demikian, majelis menegaskan putusan sela ini belum menyatakan bersalah atau tidaknya para terdakwa. Penilaian kesalahan baru akan dilakukan setelah seluruh proses pembuktian selesai, meliputi pemeriksaan saksi, ahli, alat bukti, hingga pembacaan tuntutan dan pembelaan.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan memaparkan dakwaan secara mendalam dan membuktikan tuduhan melalui keterangan saksi, ahli, dokumen, serta alat bukti lain di sidang pokok. Para terdakwa tetap berhak menyampaikan pembelaan dan membantah setiap tuduhan sesuai prinsip peradilan yang terbuka dan adil.

Perkara ini mendapat sorotan luas masyarakat karena menyangkut kematian seorang anggota kepolisian. Publik kini menantikan proses pembuktian yang transparan guna mengungkap kronologi kejadian secara utuh serta menetapkan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak./Timred

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.