AJI Kecam Sikap Tertutup BP Kawasan FTZ Tanjungpinang

0
Advertisement

Tanjungpinang, BNN – Ketertutupan Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Free Trade Zone (FTZ) Tanjungpinang dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan wartawan, terkait beredarnya kuota rokok kawasan bebas Tanjungpinang di kecam keras sebagai pelanggaran keterbukaan informasi publik.

“Sebagai pejabat publik sudah seharusnya mengerti dengan keterbukan Informasi Publik, sudah seharusnya dijelaskan kepada msayarakat, apa masalah yang tengah dihadapi,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam-Tanjungpinang, M Zuhri.

Zuhri mengatakan, tidak terbukanya BP Kawasan FTZ dalam memenuhi panggilan DPRD Kota Tanjungpinang dan sejumlah media dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Senggarang, Jumat (17/3/2017) terkesan diduga menutupi masalah.

“Ada dugaan seperti ada yang ditutup-tutupi, bisa jadi pejabat publik tersebut ada di dalam masalah itu, sehingga dia takut,” kata Zuhri.

Dia menjelaskan, dalam hal tersebut Ketua BP Kawasan FTZ sebagai sumber akurat yang bisa dipercaya masyarakat untuk memberikan informasi melalui media. Kata Zuhri, sudah seharusnya memenuhi panggilan perwakillan rakyat, untuk menghindari terjadinya opini yang tidak benar.

“Sebagai pimpinan dan pejabat publik pasti dia sudah tau menjabat jabatan publik, artinya informasi tersebut harus berimbang dan terbuka. Jika seandainya berhalangan, mungkin bisa mengirimkan perwakilan yang berkompeten untuk membahas, bukan diam,” ujarnya.

Zuhri mengatakan tertutupnya informasi pejabat publik upaya memberikan informasi kepada masyarakat terancam pidana bagi pimpinan badan pemerintah. Kebungkaman pejabat tersebut dianggap melanggar Pasal 52 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.

“Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta,” ujarnya.

Ketertutupan BP Kawasan FTZ Tanjungpinang kepada masyarakat rentan dapat di laporkan kepada Komisi Informasi Publik (KIP) untuk di tindak lanjuti.

Proses pencarian informasi dan sengketa informasi nantinya dapat diteruskan kepada Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) di badan tersebut. Wartawan dan masyarakat dapat mengajukan proses sengketa informasi tersebut kepada KIP di daerah.

“Perlu pejabat tersebut mengetahui, UU KIP telah menambah kekuatan bagi kebebasan pers sekaligus upaya pemenuhan hak publik atas informasi,” ungkapnya.

Dalam penjelasannya, Zuhri mengatakan disahkannya UU KIP telah menambah kekuatan bagi kebebasan pers sekaligus upaya pemenuhan hak publik atas informasi.

“Keterbukaan informasi kepada masyarakat dari BP Kawasan FTZ tentunya membuka usaha untuk BP Tanjungpinang semakin maju, jadi tidak perlu takut,” ujarnya.

Sementara itu hingga saat dikonfirmasi Kepala BP Kawasan FTZ Tanjungpinang, Den Yealta sedang berada di Jakarta.

(Sumber : Antara)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.