BATAM – Pembuangan limbah B3 maupun non B3 dari hasil produksi perusahaan kerap melanggar aturan perundang-undangan. Seperti tertuang dalam UU No.32 tahun 2009,setiap perusahan yang menghasilkan Limbah B3 dan Non B3 wajib untuk mengelola, dan kalau si perusahaan tidak mampu maka diberikan kepada pihak ketiga yang sudah memiliki ijin pengelolahan limbah B3.
Dugaan adanya pembuangan limbah glasbul di daerah hutan Kabil Kecamatan Nongsa resmi dilaporkan ke Pos Pengaduan dan Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (P3SLH). Pengaduan warga pada tanggal 22/2/2017 diterima P3SLH dengan nomor register 015/P3SLH/Bapedal/II/2017. Kata Roy
Menurut Roy, pembuangan limbah industri dengan sembarangan yang bukan pada tempatnya, dinas lingkungan hidup bertindak secara tegas dengan memberikan sanksi kepada perusahan-perusahan nakal.
Sementara keterangan dari perusahaan mana, yang membuang limbah ini, bapak Amuri akan telusuri dan berkoordinasi dengan DLH Kota Batam. Karena memang timbunan tanah bauksit yang diduga limbah telah tertanam jauh. Ditemukan juga lobang yang dikeruk menggunakan alat berat yang diduga akan dimasukan sampah, dimana lokasi tersebut bersebelahan
Disinggung jenis limbah Glasbul berbahaya, Robby mengungkapkan akan menindak lanjuti,”tunggu saja dilapangan menunggu surat resmi dari pimpinan. Setelah Surat Perintah Tugas(SPT) diterbitkan pimpinan, Tim Perifikasi pengumpulan data,rekap lokasi dan kolek datanya agar turun secara resmi dan mengambil tindakan. Kata Robby
Sambung Robby mengatakan hasil temuan warga ini secepatnya datangi kantor P3SLH Kota Batam yang beralamat di Sekupang,guna mengisi formulir pengaduan. Karena berdasarkan laporan resmi, Pejabat DHL Kota Batam secepatnya melakukan verifikasi turun secara resmi guna pengembangan temuan. Harapnya
Pejabat Pos Pengaduan dan Penyeleaian Sengketa Lingkungan Hidup (P3SLH) Kota Batam Robby Wahyudi saat dikonfirmasi dalam chatting WhatApp,”untuk sementara alat berat perusahan yang melakukan aktivitas pembuangan limbah dihentikan. Aktivitas pembuangan limbah industri jenis glasbul, diduga melanggar pasal Dumping 104 UU 32 th 2009 dan atau Perda persampahan”
“Pos pengaduan Bapedal hanya memverifikasi data dilapangan dan melakukan pulbaket. Dan untuk penindakan ada seksi tersendiri, yaitu diseksi penindakan dan URC. Sayangnya diseksi P3SLH tidak ada wewenang untuk penindakan kecuali PPLH maupun PPNS sudah verifikasi tinggal telaah staf kepada pimpinan dan menunngu disposisi dari pimpinan.”
Seperti dilansir dari independennews, Anggota Komisi III Jeffery K Simanjuntak mengatakan “Sanksinya berupa administratif hingga surat teguran 1,2 dan 3, kemudian jika tidak direspon surat teguran tersebut, maka diberikan surat pencabutan ijin,”Jelasnya
Ia menjelaskan, bila dampaknya menyebabkan pencemaran lingkungan bahkan hingga kematian akibat limbah B3, maka wajib dipidana penjara selama 1 hingga 10 tahun dengan denda Rp 1 sampai 10 miliar seperti yang tertuang dalam UU NO 32 Tahun 2009.
***TIM***