BATAM | Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam pada 8 Maret 2023, menggelar aksi demo di depan kantor DPRD Kota Batam. Aksi tersebut dalam rangka memperingati Hari Ibu.
“Aksi yang kami lakukan hari ini hanya sekedar memperingati Hari ibu, ya hanya mengingatkan betapa pentingnya ibu dalam keluarga,” ujar Suprapto koodinator aksi yang dinominasi kaum perempuan buruh.
Suprapto mengatakan, massa yang diturunkan pada aksi ini hanya puluhan buruh sebagai perwakilan seluruh buruh yang tergabung dalam FSPMI Kota Batam. “Memang hanya segini yang diturunkan sebagai perwakilan buruh, untuk menyampaikan aspirasi ke pemerintah,” ucapnya singkat sambil menunggu perwakilan yang diterima Komisi I DPRD Kota Batam.
Adapun tuntutan buruh yang disuarakan dalam aksi tersebut, yakni antara lain: Pertama, Toloak Pengesahan OMNIBUS LAW – UU CIPTA KERJA
Kedua, Sah RUU Pekerja Rumah Tangga
Ketiga, Sah RUU RPTKS
Keempat, Kilo 183 tentang Martenitas
Kelima, Kilo 190 tentang kekerasan/pelecehan di tempat kerja
keenam, Sediakan ruang publik untuk perempuan
Ketujuh, Hapus Outsourcing
Kedelapan, Perbaiki Kinerja Disnaker Kota Batam.
Usai menggelar orasi, perwakilan buruh FSPMI kemudian diterima Komisi I DPRD Kota Batam, Turut menghadiri pertemuan itu turut Disnaker Kota Batam.
Dalam pertemuan buruh dengan Komisi I DPRD KOta Batam, Perwakilan buruh meminta DPRD Kota Batam untuk menindaklanjuti sejumlah kejadian-kejadian yang dialami para buruh di dalam lingkungan perusahaan, terutama bagi buruh ibu hamil yang dipekerjakan pada areal-arael vital.
“Resiko Kerja dapat mempengaruhi bagi kehamilan Ibu dan kesehatan bayi maupun kelahiran bayi yang dipekerjakan pada area Vital, bekerja ship malam masuk pukul 23.00 malam hingga 07.00 pagi. Bekerja ship malam berdiri lagi selama bekerja. Ketika hal itu disampikan kepada atasan, ya jawabannya’kamu menerima kerja disini ya harus terima resiko,” ujar perwakilan mengisahkan kejadian yang dialami para buruh perempuan.
Lanjutnya, cash lain seperti cuti Haid, sebahagian perusahaan ada yang tidak memberlakukan cuti haid alias bekerja walaupun buruh perempuan dalam situasi datang bulan.
“Nah, coba banyangkan seperti apa seseorang yang sedang datang bulan harus diwajibkan bekerja, sementara stamina setiap perempuan berbeda-beda, ada yang merasakan sakit yang luar bisa dan ada juga memang biasa-biasa. Lalu bagaimana jika dia mengalami sakit saat haid lagu diwajibkan bekerja,” sebutnya.
Selain itu, sambungnya, bahwa dilingkungan perusahaan juga sering terjadi pelecehan seksual yang dilakukan atas terhadap buruh perempuan seperti tindakan mencoreng. “Untuk itu kami meminta Anggota DPRD kota Batam untuk menindaklanjuti dan memberi ketegasan aturan dalam perusahaan,” ungkap perwakilan Buruh.
Menanggapi tuntutan para buruh FSPMI itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, dan mendorong Disnaker Kota Batam untuk menindaklanjuti yang menjadi keluhan para buruh.
“Terkait Perusahaan yang tidak melaksanakan cuti haid bagi karyawannya, kita minta disnaker memberikan Sanksi. Masa orang lagi datang bulan diwajibkan bekerja. Selain itu kita meminta perusahan untuk memperhatikan karyawannya yang sedang hamil agar diberikan keringanan. Ini masukan orang hamil dipaksa bekerja berdiri dan masuk malam lagi,” ujar Anggota Dewan ini dihadapan para Buruh.(Ad)