Bea Cukai Batam Tangkap Puluhan Dus Rokok Ilegal dan Miras pada Mobil Dinas TNI AL

0
Foto: Petugas BC Batam menunjukkan Dus Rokok Ilegal dan Miras dalam Box Mobil Dinas TNI AL. (F, istimewa)
Advertisement

BATAM, KEPRI | Komitmen Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (BC) Batam dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal kembali membuahkan hasil.

Dalam operasi terbaru, BC Batam berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal senilai sekitar Rp5,3 miliar.

Aksi penggagalan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai pengiriman hasil tembakau (HT) ilegal melalui Pelabuhan Roro ASDP Telaga Punggur.

Tim patroli segera diturunkan dan menemukan aktivitas mencurigakan di pinggir Jalan Patimura menuju pelabuhan.

“Saat petugas mendatangi lokasi, sopir dan buruh yang terlibat dalam bongkar-muat langsung melarikan diri, meninggalkan barang yang belum sempat dimuat,” ujar Muhtadi, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan BC Batam, Senin (19/5/2025) dalam konferensi nya di Kantor BC Batam.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan Lantamal IV Batam untuk mengevakuasi barang bukti menggunakan truk milik TNI AL.

 

Suasana Konferensi Pers BC Batam Pengungkapan Kasus Dugaan Penyeludupan Rokok Ilegal dan Miras. (F. Dok BC Batam)

Barang-barang tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar untuk diperiksa lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan barang tersebut berupa 309 kaleng atau setara 3.530.100 batang rokok tanpa pita cukai. Rokok ilegal itu diduga akan dikirim ke luar Batam melalui jalur laut.

“Estimasi nilai barang sekitar Rp5,3 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2,675 miliar,” tambah Muhtadi.

Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Gurita, strategi nasional Bea Cukai dalam menekan peredaran BKC ilegal di seluruh Indonesia.

Operasi ini melibatkan berbagai unit mulai dari intelijen hingga satuan penindakan.

Sepanjang tahun 2025, BC Batam telah mencatat 120 penegahan dengan barang bukti mencapai:

1. 3.856.615 batang rokok ilegal,

2. 30,12 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA),

3. 1.400.000 gram hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Selain penindakan, Bea Cukai Batam juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan cukai.

“Keberhasilan ini berkat sinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, Pemda, dan masyarakat. Ini bagian dari kontribusi kami dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” tutup Muhtadi.(Gs/MpmS)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.