BATAM | Proses hukum kasus dugaan terjadinya tindak pidana penataan ruang dan atau perlindungan dan pengelolaan lingkungan tengah berproses penyelidikan hukum di Ditreskrimsus Polda Kepri.

Dugaan Tindak Pidana Penataan ruang, perlindungan dan pengelolaan lingkungan penimbunan DAS Baloi Batam yang terjadi tepatnya di belakang Perumahan Permata Regency Baloi Batam.
“Saat ini proses penyelidikan tengah berproses hukum di Polda Kepri,” kata Amsakar yang menjabat Walikota Batam, Senin (19/5/2025) usai mengikuti Rapat paripurna agenda pandangan umum fraksi atas ranperda RPJMD kota Batam tahun 2025-2029.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kota Batam Partai NasDem, Amsakar Achmad mengakui juga proses penyelidikan hukum dugaan Tindak Pidana Penataan Ruang, perlindungan dan pengelolaan Das Baloi sudah di proses secara hukum di Polda Kepri.
“Jika semuanya sudah berproses secara hukum maka mari kita percayakan kepada proses hukum itu,” ujar Amsakar singkat.
Sementara, jajaran aparat penegak hukum (APH) di wilayah hukum Polda Kepri saat dikonfirmasi soal adanya pemanggilan dan dimintai keterangan atau oknum yang diduga terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Penataan
ruang dan atau perlindungan dan pengelolaan lingkungan Das Baloi Batam. Binpenmas Polda Kepri, AKP Tigor Sidabariba mengatakan “Masih berproses ya. Masih berjalan ya,” tulis AKP Tigor Sidabariba dalam kolom Chat Aplikasi WhatsApp.
Selanjutnya dari hasil penelusuran redaksi media daring beritanusantaranews.com sejumlah pihak yang diduga kuat terlibat telah dimintai keterangan dan pemeriksaan.
Sampai berita ini diterbitkan, Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Simamora belum berhasil dihimpun statement soal keberlanjutan penyelidikan Kasus dugaan Tindak Pidana Penataan ruang Das Baloi Batam. (Gs/red)















