BATAM | Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam akhirnya memanggil pihak Developer Rexvin dan konsumen guna menghadiri pria sidang.
Adapun jadwal prasidang yang telah ditetapkan kepada kedua bela pihak tersebut tertuang di dalam surat yang diterima pihak konsumen dan akan digelar pada hari Selasa 4 Oktober 2022 besok.
“Kami sudah menerima surat dari BPSK Pak, dan kami dijadwalkan untuk dapat menghadiri Prasidang besok di kantornya di Batam Center, dan terimakasih kepada BPSK kota Batam masih menanggapi laporan konsumen yang tidak berdaya ini, untuk prasidang besok akan dihadiri suami saya, karena saya belum pulih disebabkan operasi melahirkan”, ujar Herlina Panggabean, di rumahnya di Tanjung Piayu, pada Senin (3/10/2022).
Diketahui adapun Prasidang yang digelar di kantor BPSK kota Batam, Herlina Fransiska Panggabean adalah konsumen yang mana sebagai Penggugat dan akan melawan PT Sinar Jaya Putra Kampar (Developer Rexvin) sebagai Tergugat.
Untuk diketahui, Herlina Fransiska Panggabean dan Herbet Simamora telah menyampaikan sebelumnya tidak menerima atas kebijakan pihak manajemen Rexvin, yang mana telah menghanguskan uang muka (DP) perumahan GAP yakni sebesar 49 jutaan, dan adapun penghangusan (tidak dikembalikan) sejumlah uang DP tersebut, karena proses KPR konsumen telah ditolak oleh pihak Bank dan penyebab lainnya atas aturan yang berlaku di internal perusahan tersebut.
Developer Rexvin sebagai terlapor belum berhasil dimintai tanggapan soal pemanggilan pihak BPSK Kota Batam. (Rdk/Ps)
















