BATAM — Penanganan laporan dugaan kekerasan terhadap murid berinisial RU di PG Djuwita kini memasuki tahap akhir penyidikan, hampir empat bulan sejak laporan resmi diajukan tanggal 25 Mei 2026.
Penyidik telah mengamankan rekaman CCTV, memeriksa saksi serta meninjau lokasi — tinggal melengkapi satu hingga dua keterangan saksi sebelum perkara diajukan ke gelar perkara. Keluarga mendesak seluruh bukti diperiksa secara utuh, jujur dan transparan, termasuk bila ditemukan indikasi hal serupa menimpa anak lain. Hal itu ditegaskan ibu korban saat dihubungi media, Sabtu (19/9/2026).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricilia Ohei, membenarkan perkembangan tersebut: “Saat ini masih melengkapi satu atau dua keterangan saksi yang belum lengkap. Nanti penyidiklah yang akan menyampaikan semuanya secara lengkap,” ujarnya saat dikonfirmasi Jumat (18/9/2026).
Langkah yang sudah ditempuh penyidik antara lain mendatangi lokasi sekolah, memeriksa lingkungan kejadian serta membuat denah lokasi, dan mengamankan rekaman CCTV sebagai bukti utama. Rekaman itu dinilai sangat penting guna mengetahui apa yang sebenarnya terjadi — namun hingga kini belum diungkapkan isinya maupun hasil analisisnya kepada pihak keluarga maupun masyarakat luas.
Karena itu ibu korban memohon agar tidak ada hal yang disembunyikan. “Kami minta CCTV dibuka seterang‑terangnya, jangan ada yang ditutupi. Kami hanya ingin tahu kebenaran atas apa yang dialami anak kami.” ungkapnya.
Ia juga meminta petugas tidak membatasi pemeriksaan hanya pada peristiwa yang menyangkut putrinya saja. “Kalau ternyata di rekaman itu terlihat ada anak lain yang juga mengalami hal serupa — itu juga wajib diperiksa dan didalami. Semua anak berhak dilindungi hukum secara sama, tidak boleh dibeda‑bedakan,” tegasnya.
Pihak keluarga juga menanggapi pernyataan yang disebut pernah disampaikan kuasa hukum PG Djuwita agar urusan ini cukup berkaitan dengan RU saja dan tidak dikaitkan dengan hal lain.
“Bagaimana kalau ternyata di situ justru terlihat tidak apa‑apa pada anak kami, tetapi ada hal lain pada anak lain? Apakah fakta itu harus dibuang begitu saja?” tanyanya. Ia menegaskan keluarga tidak memihak atau menuduh siapa pun — hanya memohon agar SEMUA bukti diperiksa apa adanya dan diungkapkan seutuhnya. Hal ini masih perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak kuasa hukum maupun pengelola PG Djuwita untuk mendapatkan keterangan lengkap dari sisi mereka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan resmi dari kepolisian. Gelar perkara akan menjadi penentu kelanjutan — apakah cukup bukti untuk dilanjutkan ke penuntutan, masih butuh penyelidikan tambahan atau dinyatakan tidak memenuhi syarat proses hukum.
Keluarga berharap hal itu tak tertunda lagi begitu syarat kelengkapannya terpenuhi. Redaksi membuka ruang tanggapan dan klarifikasi seluas‑luasnya bagi pihak PG Djuwita beserta kuasa hukumnya./Redaksi

















