Darsono Purba, Pegawai BP Batam Tersangka Penganiayaan, Sidang Putusan Ditunda  

0
Darsono Purba, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam saat menjalani Sidang di Kantor PN Batam. (F.istimewa)
Advertisement

BATAM | Sidang pembacaan putusan perkara dugaan penganiayaan yang menjerat Darsono Purba, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, resmi ditunda. Sidang yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (20/8/2026) ini menyusul perkara yang bermula dari perselisihan sepele berujung kekerasan terhadap tetangganya, Tomson Munthe.

Darsono Purba didakwa melakukan penganiayaan di Kavling Sagulung Mandiri, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 17.36 WIB.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah menuntut terdakwa yang juga mengelola usaha kafe dan toko Bhetrand di kawasan Ruko ABC serta Kavling Mandiri, Kelurahan Sei Pelunggut, dengan hukuman empat bulan penjara.

Peristiwa bermula saat mobil yang dikendarai Tomson Munthe menabrak ember berisi adukan semen milik Darsono Purba saat melintas menuju rumahnya. Insiden tersebut memicu kemarahan terdakwa yang kemudian mengambil alat penggali tanah atau dodos dan menghampiri mobil korban sambil mengucapkan ancaman, “Ku matikan aja kau.”

Saat mobil berhenti dengan kaca jendela pengemudi masih terbuka, Darsono diduga mengayunkan dodos ke arah Tomson hingga mengenai bagian leher kanan korban. Meski Tomson menyatakan bersedia mengganti ember yang rusak, terdakwa disebut kembali mendorong dada korban hingga hampir terjatuh.

Keributan baru dapat dilerai Ketua RT setempat, Lusman Purba. Namun, jaksa mendakwa Darsono justru mencekik leher Lusman dan mempertanyakan identitasnya. Setelah mengetahui Lusman adalah Ketua RT, terdakwa masih melontarkan kata-kata kasar sebelum akhirnya dipisahkan warga.

Atas perbuatannya, Darsono Purba didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Persidangan sebelumnya pada Rabu (5/8/2026) sempat berlangsung tegang. Sejumlah warga Kavling Sagulung Mandiri yang hadir di ruang sidang menyoraki dua saksi meringankan yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa. Warga menilai keterangan saksi—seorang bermarga Sinaga dan seorang perempuan bermarga Purba—tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Dalam kesaksiannya, Sinaga menyatakan perselisihan bermula saat mobil Tomson menabrak adukan semen milik Darsono, lalu terdakwa menghentikan mobil dan meminta kerusakan dibereskan. Tomson disebut bersedia mengganti kerugian, setelah itu terjadi saling dorong antara kedua belah pihak. Narasi ini justru memicu reaksi warga yang hadir dan menyatakan kesaksian tersebut tidak mencerminkan kejadian yang sebenarnya./RDK

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.