Batam, BNN– Customs Narcotic Team Batam kembali berhasil mengamankan satu orang laki-laki eks penumpang kapal MV Citra Indah 89 yang berasal dari Stulang Laut Malaysia menuju terminal ferry Batam Center Batam pada hari Minggu tgl 27 Agustus 2017.
Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam R. Evy Suhartantyo didampingi Kepala Seksi Layanan Informasi KPU BC Batam Ferdinand Ginting, Selasa (29/08) di kantor KPU Bea Cukai Batam, Batu Ampar, Batam, mengatakan, bahwa waktu penindakan pukul 10.40 wib merupakan penindakan ke 20 selama tahun 2017.
“Identitas pelaku bernama Donny Matano (36 tahun) adalah Warga Negara Indonesia, pemegang paspor A 6333758 exp 9 Sep 2018. Serta barang bukti berupa 117 gram Methametamine (shabu) yang dikemas dalam 2 (dua) paket yang disembunyikan ke dalam duburnya (uterus).”ujar R.Evy
Penumpang tersebut ditangkap karena dicurigai dari gerak-geriknya dan setelah dilakukan analisis paspor sehingga setelah wawancara dan pemeriksaan badan atau body typing dan diminta menungging terlihat sesuatu benda dalam duburnya dan ditutup kertas tissue.kata Evy
” setelah dilakukan tes urine dan hasil tes urinenya positif mengandung metamethamine. Selanjutnya penumpang tersebut dibawa ke RS Awal Bros untuk dilakukan rontgen dan kedapatan ada 2 benda menyerupai kapsul besar di dalam tubuhnya”.bebernya
Pelaku dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dilakukan penyelidikan dan pengeluaran 2 bungkusan yg menyerupai kapsul tersebut, dan setelah berhasil dikeluarkan dilakukan uji narcotest pada serbuk putih tersebut dan positif metamethamine (shabu).
Kemudian tersangka serta barang bukti diserahterimakan ke BNN Kepri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.tutupnya.(knz)