DPRD Kepri Gelar Rapat Paripurna Guna Pengesahan Ranperda Retribusi dan Pajak

0
Advertisement

KEPRI, BNN – DPRD Provinsi Kepri menggelar rapat Paripurna guna pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) retribusi dan pajak daerah di Gedung Rapat Utama DPRD Kepri Dompak, Senin (29/5/17).

Sekretaris Dewan (sekwan) provinsi Kepri Hamidi mengatakan dalam rapat paripurna DPRD Kepri pada hari ini, tentang pengesahan rancangan peraturan daerah retribusi dan pajak daerah.

Rapat hari ini, di hadiri 31 orang anggota dewan, satu dinyatakan izin karena sakit dari 14 orang yang tidak hadir. “Sesuai jumlah anggota DPRD yang hadir atau 2/3 dari jumlah anggota dewan dinyatakan kourum”. Ucap Hamidi

Selain itu, Surya Makmur Nasution dalam laporan akhir panitia kusus (pansus) tentang ranperda retribusi dan pajak daerah tersebut mengatakan meskipun melalui pembahasan panjang oleh panitia khusus (pansus) ranperda retribusi dan pajak daerah itu, pada hari ini ranperda tersebut dapat disahkan.

Lebih lanjut Surya mengatakan pemerintah harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu tentang kenaikan pajak daerah kendaraan bermotor, kemudian panitia kusus (pansus) mengambil kesimpulan yakni rancangan peraturan daerah sudah memenuhi aturan perundang-undangan, dan berdasarkan masukan steakholder.

“rancangan peraturan tersebut terdapat beberapa penambahan, sehingga pada penerapan perda pajak dan retribusi dipastikan akan menambah pedapatan asli daerah, sementara pajak kendaraan seluruh fraksi menyetujui agar diberlakukan awal tahun 2018,” Ujarnya

Sementara gubernur kepri Nurdin mengapresiasi panitia kusus yang telah bekerja keras, sehingga peraturan daerah (ranperda) retribusi dan pajak dapat diselesaikan walaupun harus melalui proses panjang.

“Pemerintah sangat menghargai upaya yang telah dilakukan DPRD Kepri, yang mana rangcangan peraturan daerah retribusi dan pajak daerah dapat disahkan. selanjutnya, perda tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk kepentingan pembangunan daerah.”kata Gubernur Kepri. (Ari)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.