Dua Calon Penumpang Pesawat Diamankan Bea Cukai Batam  Bawa Narkoba Dalam Koper

0
Dua Calon Penumpang diamankan saat bawa Narkotika di Bandara Hang Nadim Batam. (Dok. Mpr)
Advertisement

BATAM | Bea Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan dua calon penumpang dalam upaya penyelundupan narkotika dengan modus menyembunyikan narkoba menggunakan koper bagasi di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

Dalam keterangan pers pada Rabu 22 Januari 2025, Zaky Firmansyah selaku Kepala Kantor Bea Cukai Batam, yang didampingi oleh Muhtadi, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, serta Evi Octavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, menyatakan bahwa dari penindakan tersebut berhasil diamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa 3.195 gram methamphetamine (sabu).

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Batam terhadap dua koper bagasi milik penumpang yang teridentifikasi milik saudara F (21) dan saudara A (17). Keduanya berangkat melalui Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Internasional Hang Nadim pada 10 Januari 2025 dengan rute penerbangan Super Air Jet IU954 (BTH-SRG) dan IU506 (SRG-BPN). Zaky menjelaskan bahwa dari hasil pemindaian X-ray, koper milik saudara F menunjukkan citra dua bungkusan yang mencurigakan, sementara koper milik saudara A terdeteksi membawa satu bungkusan dengan indikasi serupa.

Berdasarkan temuan tersebut, petugas melakukan penegahan terhadap barang tersebut untuk pendalaman lebih lanjut. Petugas segera menuju area boarding gate A6 untuk mencari kedua penumpang yang teridentifikasi atas nama saudara F dan saudara A. Setelah ditemukan, kedua calon penumpang diminta untuk mengikuti petugas ke ruang rekonsiliasi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan terhadap koper tersangka juga ditemukan beberapa helai pakaian, sepatu, serta bungkusan yang dicurigai merupakan barang larangan berupa methamphetamine (sabu). Berdasarkan pemeriksaan mendalam terhadap koper penumpang, pada koper milik saudara F ditemukan 2 (dua) bungkusan serbuk kristal putih yang diduga methamphetamine seberat ± 2.130 gram (dua ribu seratus tiga puluh gram). Sementara itu, pada koper milik saudara A ditemukan 1 (satu) bungkusan serbuk kristal putih yang diduga methamphetamine seberat ± 1.065 gram (seribu enam puluh lima gram),” tambah Muhtadi.

Barang yang diduga sebagai sabu tersebut diuji menggunakan Narcotest dengan reagen U, dan hasilnya menunjukkan positif mengandung methamphetamine. Selanjutnya, petugas melakukan pengecekan urine terhadap kedua penumpang. Hasilnya, saudara F positif menggunakan narkoba, sementara saudara A negatif. Barang bukti dan kedua penumpang tersebut kemudian dibawa ke KPU Bea dan Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil uji laboratorium, serbuk kristal bening tersebut dinyatakan positif mengandung senyawa narkotika golongan I jenis methamphetamine.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika yang dikendalikan oleh RX dan ZR, yang berperan sebagai pemilik barang melalui penghubung saudara Pon. Atas arahan dari Pon, saudara F dan saudara A diperintahkan menuju Batam untuk bertemu dengan seseorang bernama Walet. Walet berperan sebagai kurir penghubung yang menyerahkan barang berupa narkotika kepada saudara F dan saudara A. Selanjutnya, kedua pelaku diberi tugas untuk membawa barang tersebut ke Balikpapan menggunakan jalur udara. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp60 juta untuk setiap kilogram barang yang berhasil dibawa,” lanjut Muhtadi.

Muhtadi menambahkan, tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan dan diserahterimakan ke Dirresnarkoba Polda Kepulauan Riau guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Penindakan ini juga mampu menyelamatkan 16.000 orang generasi bangsa dari bahaya narkoba serta berpotensi menghemat biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar) rupiah.

“Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Batam bersama aparat penegak hukum lainnya untuk menangkal penyelundupan Narkotika terutama yang melalui wilayah Kepulauan Riau. Hal ini selaras dengan Asta Cita Presiden RI, yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika.” pungkas Zaky mengakhiri. (R||)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.