Kejari Pelalawan Ungkap Kerugian Negara
PELALAWAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menetapkan 2 orang tersangka pelaku tindak pidana korupsi. Keduanya merupakan pejabat di Dinas PUPR inisial TRM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan paket 5 (lima) dan inisial JN selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pada kegiatan paket 5 (lima) penimbunan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau Tahun 2020.
Hal itu diungkapkan oleh Kejari Kabupaten Pelalawan Silpia Rosalina SH, MH, didampingi Kasi Intel Kejari Pelalawan, Fusthathul Amul Huzni SH, saat konferensi di Gedung Kejari di Jalan Hang Tuah, Desa Makmur SP 6 Kecamatan Pangkalan Kerinci, pada Kamis (30/6/2022) sekira pukul 14.45 WIB.
“Ini sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan menjawab apa yang dipertanyakan oleh masyarakat dan rekan-rekan media beberapa waktu yang lalu terkait dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi lahan timbun MTQ tingkat Provinsi tahun 2020 lalu ,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, kepada wartawan dalam jumpa pers.
Kejari Silpia mengatakan bahwa berdasarkan hasil dari ekspos tim penyidik setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap 26 orang saksi, dan 3 orang ahli serta alat bukti berupa surat lebih kurang 80 (delapan puluh) dokumen yang telah disita pihak Kejaksaan, penyidik kemudian menetapkan 2 orang tersangka.
“Dari tindakan kedua tersangka, kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan penghitungan ahli sebesar Rp.1.831.016.262,66 (satu miliar delapan ratus tiga puluh satu juta enam belas ribu dua ratu senam puluh dua rupiah dan enam puluh enam sen),” ungkap Silpia.
Lanjut Kajari, selanjutnya terhadap kedua tersangka TRM dan JN langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
“Berdasarkan pertimbangan tim penyidik dari ketentuan Pasal 21 KUHAP, kami lakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dirumah tahanan (Rutan) Negara di Pekanbaru,” kata Kajari Pelalawan.
Ia juga menegaskan bahwa proses penyidikan perkara ini terus berjalan. “Tidak menutup kemungkinan dan kedepan akan ada tersangka baru,” tambah Kajari.
Kepada masing-masing tersangka, penyidik menyangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang–undang Republik indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang–undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang–undang Republik Indonesia nomor 31tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang–undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. ( Uli)