Advertisement
BATAM | Kejaksaan Negeri Batam, Jaksa Penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Batam telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada SMKN 1 Batam Tahun Anggaran 2017 sd 2019.
“Kedua tersangka yaitu LLS selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Batam dan WD selaku Bendahara BOS,” kata Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra dalam keterangan tertulis yang diterima pewarta, Senin (17/10/2022).
Lanjut Riki, dalam perkara ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 469.664.117.
“Terhadap para tersangka selanjutnya dilakukan penitipan penahanan di rutan Polsek Batu Ampar untuk jangka waktu 20 hari ke depan,” tambahnya. (gopok)
Editor:Crates
Advertisement
















