Jasaraharja Cabang Kepri, Meberikan Motifasi Pelayanan Kepada Masyarakat

0
Advertisement

jasaraharjaBatam,Jelajahkepri.com-Jasa Raharja (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mengelola UU 33 tahun 1964 yaitu memberikan perlindungan dasar asuransi bagi penumpang alat angkutan umum dan UU 34 tahun 1964 yaitu memberikan perlindungan dasar bagi pengguna lalu lintas jalan, yang notabenenya mengcover/melindungi seluruh rakyat /masyarakat Indonesia di wilayah Negara Republik Indonesia.

 

Perlindungan dasar yang diberikan PT. Jasa Raharja (Persero), dalam hal ini tidak membeda-bedakan umur dan profesi. Sepanjang setiap orang yang berada di wilayah Negara Indonesia akan mendapatkan hak yang sama yaitu berupa perlindungan dasar asuransi bilamana mengalami musibah kecelakaan, baik kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan disaat berada di dalam kendaraan alat angkutan penumpang umum.

 

Tepat Pada Januari 2016 ini Jasa Raharja telah berumur 55 tahun, sebuah umur yang tidak muda lagi untuk suatu perusahaan. Dengan mengangkat tema Marilah Kita Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, diharapkan seluruh Insan Jasa Raharja dapat memberikan  pelayanan terbaik (service excellence) kepada masyarakat bukan hanya di bidang pelayanan, namun seluruh elemen perusahaan mempunyai peran yang sama.

 

Di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Pembayaran santunan yang telah dilakukan oleh PT. Jasa Raharja (Persero) di tahun 2015 adalah Rp 5.962.469.497,- dengan rincian korban meningal dunia 141 orang, luka-luka 356 orang, biaya penguburan 3 orang, apabila dibandingkan dengan tahun 2014 yaitu total pembayaran santunan adalah Rp 6.077.284.213,- dengan rincian 155 korban meninggal dunia, luka-luka 332 orang, biaya penguburan 3 orang. Biaya penguburan diberikan kepada mereka, yang menyelenggarakan penguburan terhadap korban yang meninggal dunia yang dijamin oleh Jasa Raharja.

 

Sifat Kecelakaan yang dijamin Jasa Raharja, yaitu :

  1. Orang yang mengalami cidera akibat ditabrak kendaraan bermotor
  2. Orang yang mengalami cidera akibat bertabrakan dengan dua atau lebih kendaraan bermotor
  3. Orang yang mengalami cidera akibat kecelakaan alat angkutan penumpang umumyang ditumpanginya
  4. Orang yang meninggal dunia akibat tabrakan kendaraan bermotor ataupun sebagai penumpang alat angkutan umum.(Hms)
Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.