“ABK (anak buah kapal) kapal tersebut sebanyak lima orang berkewarganegaraan Filipina,” kata Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Bitung Pung Nugroho Saksono dalam rilis berita KKP di Jakarta, Minggu (17/4).
Dia memaparkan, semua hasil tangkapan termasuk ikan tuna sudah diamankan kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Bitung.
Kapal Filipina tersebut diduga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat (1) huruf (a) Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2)Jo. Pasal 27 ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Sebelumnya, Susi Pudjiastuti mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal memperkuat hubungan bilateral dan multilateral guna mengatasi aktivitas penangkapan ikan secara ilegal. “Pada tahun kedua saya menjabat, saya akan memperkuat hubungan bilateral dan multilateral,” kata Susi Pudjiastuti dalam acara Konferensi Maritim RI-Belgia.
(sumber Merdeka. Com)