BATAM | Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyeret nama anggota DPRD Batam Mangihut Rajagukguk dari fraksi PDI-Perjuangan viral di media sosial.
Selain viral di media sosial, kasus ini juga sudah dilaporkan oleh pengacara Natalis N Zega ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Batam.
Ketua BK DPRD Kota Batam, Muhammad Fadly mengaku sudah menerima laporan anggota DPRD dari Fraksi PDIP Mangihut Rajagukguk.
“Ada dua sekaligus laporan yang kami terima (BK DPRD Batam-red) yakni ada laporan dari Pengacara Natalis dan laporan dari simpatisan PDI-Perjuangan Batam,” ungkap M Fadly kepada beritanusataranews.com pada Senin (5/5/2025) sore di Ruang BK DPRD Batam.
M Fadly menambahkan, bukti laporan yang sudah diterima pihak BK DPRD Batam berupa bukti percakapan dan rekaman dan bukti lainya.
“Kami sudah menerima laporan Mangihut Rajagukguk dan berikut buktinya. Dan laporan ini tengah berproses di BK DPRD Batam,” kata M Fadly menambahkan.
Lebih jauh M Fadly mengatakan, langkah selanjutnya segera akan dilakukan Rapat Internal, yang dihadiri anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Jimmy Siburian F-Golkar, Ace Taufik F-Nasdem, Jamson Silaban F-PDIP, Banyu F-Gerindra, dan fraksi PDI-Perjuangan DPRD Batam.
“Kita tetap mengikuti aturan sesuai mekanisme dan tidak tertutup kemungkinan melakukan pemanggilan terhadap Mangihut,” ucapnya.
“Apabila nantinya akan ada Surat Rekomendasi PDIP mengenai Disposisi Mangihut Rajagukguk tentunya kita dengarkan juga berupa Pernyataan di masing-masing Fraksi Partai baru akan dibuat keputusan, dan nantinya dari sejumlah keterangan yang kita terima dan kumpulkan dari Fraksi Partai maka kita akan buatkan surat rekomendasi khusus dari Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk Mangihut Rajagukguk atas pelanggaran kode etik.” Pungkasnya.
(Mpm/Red)