Kejari Kabupaten Pelalawan Gelar Konferensi Pers Soal Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Dinas PUPR

0
Kajari Kabupaten Pelalawan Silvia Rosalina, SH, MH., yang didampingi oleh Kasih Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, Fasthatul Amul Azmi, SH, MH., Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, Prederic Daniel Tobing, SH, MH., beserta dengan tim penyelidik lainya, saat Konferensi Pers di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, Jumat (18/3/22) pagi. (Dok. Pranseda)
Advertisement

PELALAWAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan menggelar kegiatan konferensi pers, terkait penanganan tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pelalawan. Kegiatan itu dilaksanakan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, Jumat (18/3/22) pagi.

Pada kegiatan tersebut turut hadir Kajari Kabupaten Pelalawan Silvia Rosalina, SH, MH., yang didampingi oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, Fasthatul Amul Azmi, SH, MH., Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, Prederic Daniel Tobing, SH, MH., beserta dengan tim penyelidik lainya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Silvia Rosalina mengatakan, bahwa kegiatan konferensi pers yang dilaksanakan berkaitan dengan penanganan tindak pidana khusus oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan. Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan telah bekerja secara profesional dengan melakukan kegiatan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelidikan pada tindak pidana korupsi, pada kegiatan penimbunan lahan pada lokasi MTQ di tingkat Provinsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2020.

Menurut Silvia, dimulainya penyelidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor. Prin/43/07/01/2022. “Kami sudah bekerja kurang lebih selama tiga bulan,” ujarnya.

Bahkan lebih lanjut Silvia menjelaskan, kegiatan penimbunan ini dilaksanakan oleh PT. Superita Indo Perkasa, sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian kontrak nomor: 620 tanggal 27 November, Tahun 2020 dengan nilai pagu sebesar Rp. 3,7 M, yang mana sumber dana pada kegiatan tersebut berasal dari APBD perubahan tahun anggaran 2020, yang diawasi oleh penyedia jasa konsultan dari CV. Altis Konsultan, sebagai mana surat perjanjian kerja Nomor: 630. Tanggal 2 November tahun 2020, dengan nilai kontrak adalah Rp.95.670.355.000.

Silvia mengatakan, bahwah kegiatan tersebut tidak terlaksana sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang telah ditentukan dalam kontrak perjanjian, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara Kabupaten Pelalawan, dalam hal ini tim sudah berhasil mengumpulkan keterangan dari 22 orang saksi terkait pelaksanaan kegiatan, serta telah berhasil mengumpulkan 66 dokumen. Sehingga berdasarkan hasil exspos tim penyelidik yang dilaksanakan pada tanggal 17 Maret Tahun 2022, telah ditemukan tindak pidana korupsi dan sepakat untuk melanjutkan ke tahap penyidikan.

“Bahwa pada prinsipnya Kejaksaan bekerja tanpa ada yang dirahasiakan, namun meski demikian ada hal-hal teknis yang terkait dalam penanganan perkara yang tentunya tidak semua dapat kami sampaikan kepada masyarakat,” ucap Silvia lebih jauh.

Kegiatan tersebut dimulai sekitara pukul 10,00 Wib dan berakhir pada pukul 10.50 Wib dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (Pranseda)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.