Ketua Komisi III DPRD Natuna, Minta Dinas Perikanan Natuna Selesaikan Legalitas BBIP bagi Investor

0
Harken S.Pd, Ketua Komisi III DPRD Natuna
Advertisement

Natuna – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, Harken, meminta Pemerintah Daerah Natuna, melalui Dinas Perikanan, untuk mengurus legalitas pinjam pakai asset negara kepada pihak swasta.

Asset yang dimaksud ialah Balai Benih Ikan Pantai (BBIP) milik Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, yang terletak di Teluk Baruk, Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, yang dipinjamkan oleh PT. Berkat Lautan Nusantara, sejak 2018 lalu.

Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi pihak DPRD Natuna, kenapa Pemerintah Daerah Natuna bisa meminjam pakaikan BBIP tersebut kepada pihak Investor asal Bali tersebut.

Hal itu disampaikan Harken beberapa waktu lalu, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Natuna dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Perikanan dan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Asset Daerah (BPKPAD) Natuna.

Menurutnya, Pemerintah Daerah harus benar-benar serius dalam melakukan penertiban terhadap asset negara, terutama yang selama ini dipergunakan tidak sesuai aturan.

“Dalam hal ini Dinas Perikanan Natuna selaku Dinas tekhnis harus mengatur regulasi antara Pemerinth Daerah dengan pihak ketiga, terkait pinjam pakai asset daerah tersebut. Regulasinya harus jelas,” pinta Harken, selaku pimpinan rapat.

Harken mengaku bahwa pihak DPRD Natuna sebenarnya tidak ingin mempersulit para Investor untuk masuk dan mengembangkan usahanya di Natuna. Namun ia tidak ingin terjadi pelanggaran regulasi, atas aktifitas yang dilakukan oleh para Investor, dan dapat berpotensi untuk merugikan daerah.

“Kita sepakat, siapapun berinvestasi di Kabupaten Natuna, kita welcome. Kami juga tidak ingin mempersulit pengusaha, sejauh tidak melanggar regulasi yang ada,” terang Harken.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu meminta, bahwa bagaimana asset daerah itu bisa diberdayakan dan dapat memberikan keuntungan bagi daerah.

“Harus ada keuntungan bagi daerah. Oke mungkin sebelumnya masih masa percobaan, namun setelah masa percobaan tersebut berakhir, apapun kondisinya tetap harus ada kontribusi bagi daerah,” tegasnya.

Harken berharap, dengan berakhirnya masa izin pinjam pakai selama enam bulan percobaan, tiga bulan berikutnya Dinas Perikanan selaku Dinas tekhnis bersama BPKPAD harus bersinergi untuk menyelesaikan legalitas terkait pemanfaatan asset daerah di BBIP oleh PT. Berkat Lautan Nusantara, sebagai pihak ketiga.

Sementara itu Kadis Perikanan Natuna, Zakimin, menerangkan, bahwa awal legalitas pemanfaatan asset BBIP oleh pihak ketiga adalah melalui surat kepada Bupati Natuna yang diketahui oleh Sekda dan memperbolehkan izin pinjam pakai asset tersebut dalam masa percobaan selama enam bulan.

Untuk kelanjutannya Dinas Perikanan sedang dalam proses pengurusan legalitas yang mengikuti aturan Permendagri Nomor 19 tahun 2016, tetapi belum bisa menarik retribusi bagi daerah.

“Kita belum bisa menarik retribusi dari pihak ketiga, karena masih ada kendala didalam penilaian asset. Tim penilai asset adalah kewenangan KPML di Batam dan hanya dua orang. Ketika telah dapat penilaian asset tersebut baru kita tahu berapa persen kontribusi bagi daerah atas asset tersebut,” terang Zakimin, seperti dilansir dari ranai pos.

Turut hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut, Kepala BPKPAD Natuna, Dicky Kusnadi, Staff Ahli DPRD Natuna, Urai Effet, dan sejumlah perwakilan OPD terkait. JS

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.