Lapor Pak Kapolri, Wartawan di Tapanuli Tengah Dibacok Orang Tak Dikenal

0
Wartawan media online Metrodua.com, Charles Pardede Saat Ditangani Petugas Medis RSUD Pandan. (Foto: Metrodua com)
Advertisement

TAPANULI TENGAH – Dikabarkan wartawan media online Metrodua.com, Charles Pardede saat melakukan tugas jurnalistiknya di Kabupaten Tapanuli Tengah dibacok dari belakang oleh Orang Tidak dikenal (OTK) dengan menggunakan senjata tajam mengenakan pipi sebelah kanan hingga sampai robek. Kejadian sadis tersebut terjadi pada Rabu (18/5/2022) dibilangan Jalan Padang Sidimpuan, Kelurahan Sibuluan Baru, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Menurut keterangan koban, Charles Pardede menyebutkan, awal sebelum pembacokan saya dengan teman Rudol Situmeang dan Joneri Sihite mengobrol-ngobrol di Sekretariat DPD Golkar Kabupaten Tapanuli dan sekitar pukul 20.40 WIB sayapun pamitan dengan teman saya tersebut untuk pulang kerumah”.

“Teman-teman saya itu masih di kantor Golkar dan sayapun berangkat mengenderai sepeda motor menuju pulang kerumah. Ditengah perjalanan sebelum disimpang Muara Jalan Padang Sidimpuan, saat saya akan menyalib mobil yang berhenti didepan. Tiba-tiba ada orang dari belakang langsung memukul saya dan saat itu darah langsung mencrot keluar dari bagian pipi saya. Mereka ada dua orang tidak sempat mengenali, dengan pelaku tersebut dan langsung tancap gas dan saya hanya melihat pelaku berciri-ciri lelaki dan mengenderai sepeda motor metic,” kata Charles dikutip dari laman resmi Metrodua com.

Wartawan media online Metrodua.com, Charles Pardede Saat Ditangani Petugas Medis RSUD Pandan. (Foto: Metrodua com)

Lanjut Charles menjelaskan, begitu mengetahui bahwa pipi bagian sebelah kanan saya berlumuran darah, saat itupun saya langsung berangkat ke Polsek Pandan untuk melaporkan kejadian tersebut dan sayapun diarahkan petugas agar terlebih dahulu dilakukan Visum dan sekalian berobat.

“Akibat dari kejadian itu pipi sebelah kiri saya mengalami bekas saya dan disesuai hasil pengobatan petugas RSUD Pandan pipi kiri saya dijahit 7 jahitan,” ungkapnya.

Atas kejadian yang menimpa pekerja pers tersebut iapun langsung membuat laporan ke Polsek Pandan sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/35/V/2022/Sek Pandan/Res Tapteng/Poldasu.

Disinggung apakah korban ada berselisih sama seseorang atau bersama seseorang, Charles Pardede pun menjelaskan sepanjang yang saya ketahui saya tidak pernah ada bermasalah dengan siapapun, akan tetapi mungkin hal itu terjadi atas pemberitaan terhadap beberapa kasus di Pemkab Tapteng akhir-akhir ini beberapa kasus di Pemkab Tapteng terhadap penjualan baju di Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah dan penjualan Baju Kaos di Dinas Kesehatan.

“Dan juga dimungkinkan soal beberapa status Facebook diakun pribadiku terkait issu bakal calon Pj.Bupati Tapteng yang dimana akhir jabatan dari Bupati Tapteng akan berakhir 22 Mei 2022 mendatang,” sebut Charles.

Sementara itu, motif kejadian ini dari bisa karena status akun Facebook pribadiku dan mungkin saja berkaitan soal pemberitaan-pemberitaan yang saya ekspos di Media Online Metrodua.com.

Menanggapi permasalahan tersebut Pimpinan Redaksi Media Online Lambok Nababan di di Bekasi mengatakan dengan kejadian kekerasan dialami wartawan kami di Kabupaten Tapanuli Tengah saat melakukan tugas Jurnalistiknya, saya berharap pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara Khusunya Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Tengah segera mengungkap siapa pelaku kekerasan terhadap wartawan kami tersebut.

“Kejadian Kekerasan yang dialami Carles Pardede wartawan media online Metrodua.com sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian pelalui Polsek Pandan, semoga pelakunya cepat terungkap,” Pungkas Pimred Metrodua.com

Kekerasan terhadap Jurnalis masih terjadi Kabupaten Tapanuli Tengah. Pelaku tindak kekerasan tersebut jelas melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun1999 tentang Hak Azasi Manusia , Undang-Undang Nomor. 12 Tahun 2005 tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik, dan peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi HAM. Tindakan Kekerasan tersebut termasuk menghalang-halangi Kegiatan Jurnalistik dan melanggar Undang-unadang nomor. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berikut sebagian kecil wartawan dari begitu banyak yang mengalami tindak kekerasan, dari pengancaman hingga pembunuhan. (rdk)

Sumber: Metrodua.com

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.