Legalitas Warga Tembesi Tower, Ketua DPRD Batam Nuryanto Jadwalkan Rapat Dengar Pendapat 

0
Advertisement

Ketua DPRD Batam Terima Audensi Warga Tembesi Tower

BATAM – Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto SH. MH., menerima sejumlah warga Tembesi Tower, Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung, Jumat (20/5/2022) di Gedung DPRD Batam Center.

Tujuan warga Tembesi tersebut adalah melakukan audensi dengan Ketua DPRD Kota Batam. Pertemuan membahas terkait dengan lahan yang ditempati oleh warga yakni sekitar 400 Kepala Keluarga.

Dalam pertemuan tersebut warga mengaku tinggal selama 22 tahun hingga saat ini belum ada kejelasan status lahan warga.

Karena sudah menunggu sekian lama wargapun menyurati dan mendatangi wakil rakyat guna menyampaikan langsung terhadap nasib yang dialami warga.

“Bersama warga Tembesi Tower akan tetap memperjuangkan hak masyarakat yang saat ini sudah menepati lahan dan sudah tinggal selama 22 tahun. Bahkan, rekomendasi dari Pemko Batam sudah keluar Tembesi Tower menjadi Lokasi Kampung Tua,” ujar Fahruddin selaku Ketua RW 16 Tembesi Tower.

Fahruddin mengungkapkan harapan yang diinginkan warga tinggal sirna begitu saja. Bukan kabar baik yang didapat akan tetapi warga mendapat surat dari pihak lain yang mengaku sebagai pemilik lahan. Lahan yang ditempati warga segera dikosongkan.

“Kondisi rumah warga saat sudah teraliri listrik dan air. Saat ini lahan yang ditempati warga berkisar 12 hektar dengan penduduk kisaran 400 kepala keluarga. Harapan kami pihak BP Batam menerbitkan Faktur UWTO,” ungkap Fahruddin.

Lanjutnya, pada masa Wako Nyat Kadir dan Sekdanya Mambang Mit menguatkan surat agar lahan tersebut tidak dialihkan ke investor. Lokasi yang ditempati warga mesti tetap sesuai prosedur hukum.

“Selanjutnya wargapun melakukan pertemuan dengan instansi terkait. Jika Kampung Tembesi akan dijadikan pemukiman warga siap untuk membayar kewajiban yang ditetapkan. Rekomendasi dari Pemko Batam sudah keluar untuk pemasangan aliran listrik dan air, berjalannya waktu pihak swasta datang dan mengaku lahan tesebut sudah dialokasikan,” katanya.

Fahruddin bersama warga, tetap akan mempertahankan Tembesi Tower untuk pemukiman warga. “Mau dijadikan kampung tua siap. Dijadikan pemukiman bayar UWTO siap,” terangnya.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, menyatakan dirinya sebagai wakil rakyat suatu kewajiban melindungi masyarakat Kota Batam. Disisi lain DPRD sebagai lembaga yang mengawasi atau mengontrol terhadap persoalan masyarakat dengan pemerintahan.

“Untuk persoalan yang dialami warga Tembesi Tower ini pihaknya akan memanggil instansi terkait. DPRD akan menjadwalkan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait dijadwalkan minggu depan,” ucap Caknur.

Nuryanto berharap seluruh anggota dewan hadir khususnya di dapil tersebut. Jika tidak adil dirasakan oleh masyarakat maka dewan akan melakukan dan mendudukkan persoalan masyarakat.

“Ada kendala dengan BP Batam, saat ini hanya koordinasi saja. DPRD dengan BP Batam tidak diatur. Sepertinya DPRD Batam tidak berfungsi. Kebijakan BP Batam berdampak pada masyarakat dan pemerintah Kota Batam. Secara yuridis tidak ada, apa yang dilakukan BP Batam akan berdampak pada DPRD Batam. Pihaknya bersama dewan lainya akan membantu meringankan persoalan masyarakat,” terang Nuryanto.

Djoko Mulyono menyampaikan, persoalan yang dihadapi warga di Tembesi Tower sudah lama sekali. Dilokasi tersebut juga sudah ada aktifitas bisnis dan pemukiman. Mestinya Pemko Batam pola ruang ataupun RDTR terkait warga RW 16, Kelurahan Tembesi ada kepastian.

“Diharapkan Komisi I dapat hadir pada pertemuan minggu depan. Adanya RDP tanggal 25 Mei mendatang akan terbuka persoalan yang dihadapi oleh warga terkait persoalan masyarakat saat ini,” katanya. (Leo)

 

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.