BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat paripurna masa persidangan II tahun 2021 tentang pandangan umum fraksi terhadap Rancangan peraturan daerah (Ranperda) kota Batam tentang penyelenggaraan perpustakaan, Kamis (22/04/2021).
Baca: Fraksi NasDem Apresiasi Pemko Batam atas Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Melalui Kesempatan ini, atas nama Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Batam, menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan Sidang yang telah memberikan kesempatan kepada Fraksi PDI Perjuangan Kota Batam untuk menyampaikan Tanggapan/Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan Kota Batam.
Setelah Menelaah Pidato Walikota Batam di Rapat Paripurna DPRD Kota Batam sebelumnya, terkait dengan usulan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaran Perpustakaan maka kami menilai hal ini perlu dibahas untuk ditindaklanjuti ketahap dan mekanisme selanjutnya mengingat minat baca masyarakat Batam tergolong masih rendah, di sisi lain sarana dan prasana perpustakaan di kota Batam masih terbatas.
Fraksi PDI Perjuangan Kota Batam meminta pemerintah tidak hanya sebatas mengejar pembangunan infrastruktur tetapi juga harus meyiapkan Sumber Daya Manusia yang gemar membaca. Pemerintah Kota Batam harus bisa meniru daerah lain yang bisa menyediakan sumber daya perpustakaan yang berkelas, dikemas sedemikian menarik sehingga masyarakat yang datang jadi betah membaca di perpustakaan.
Mengutip Pidato Bung Karno Pada saat menerima gelar doktor honoris causa dari universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 19 September 1951. Beliau mengatakan ‘‘Bagi saya ilmu pengetahuan hanyalah berharga penuh jika dipergunakan untuk mengabdi kepada praktek hidupnya manusia, atau praktek hidupnya bangsa, atau praktek hidupnya dunia kemanusiaan”. Dari kutipan Pidato Bapak Proklamator tersebut dapatlah kita terjemahkan dalam hal yang konkrit yaitu ketersediaan sumber ilmu pengetahuan melalui penyelenggaraan perpustakaan yang memadai. Sehingga Fraksi kami sangat berharap bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini dapat menjawab kebutuhan Pemerintah Kota Batam dalam memberikan kepastian hukum terhadap Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat di Kota Batam. Sesuai dengan amanat pembukaan undang-undang dasar tahun 1945 alinea ke-4, yang mana salah satu tujuan dari kemerdekaan Negara Republik Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ada beberapa catatan yang patut kami sampaikan dalam forum terhormat ini. Untuk itu, izinkan kami menyampaikan beberapa hal sebagaimana terinci pada beberapa bagian di bawah ini untuk menjadi pertimbangan di dalam penyusunan Ranperda penyelenggaraan perpustakaan:
- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Batam menilai Pentingnya keterlibatan masyarakat dan komunitas dalam pengembangan perpustakaanumum di semua jajaran. Keterlibatan ini baik dalam penyusunan rencana kerja, dukungan anggaran, pelaksanaan kegiatan, serta evaluasi rencana kerja di perpustakaan.
- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Batam Menilai pentingnya Pengembangan profesionalisme pustakawan dan sumber daya manusia di perpustakaan dan perlunya Berjejaring dan kerjasama antar Perpustakaan antar daerah, Berjejaring dan bekerjasama dengan organisasi profesi perpustakaan.
- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Batam menilai bahwa Pentingnya Dinas Perpustakaan untuk berjejaring dengan perguruan tinggi dalam mengembangkan konsorsium data base artikel, jurnal dan e-book ilmiah sehingga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Batam.
- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Batam menilai, Dinas Pendidikan wajib mengembangkan perpustakaan sekolah sebagai jantungnya pendidikan di sekolah serta menyediakan ruang perpustakaan, infrastruktur, fasilitas, koleksi, dan layanan perpustakaan minimal sesuai dengan standar perpustakaan sekolah serta memiliki pustakawan professional yang berlatar belakang pendidikan ilmu perpustakaan.
Demikian beberapa pandangan dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, semoga bisa bermanfaat untuk menjadi masukan didalam proses rancangan peraturan daerah kota Batam tentang penyelenggaraan perpustakaan. (Adv)
Editor: Arianus