Pembabatan Hutan Mangrove, Ketua Koperasi Wana Jaya Karimun Berdalih Bayar Fiskal

0
Dapur Arang Milik Aci di Desa Tebias, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun.
Advertisement

Karimun – Sekretaris Desa Rasimun menyampaikan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat pengurusan SITU atau bentuk izin lain untuk usaha Dapur Arang.

“Sepengetahuan saya mereka tidak pernah urus rekom pengurusan situ dan izin lainya, dan mereka pengurus usaha izin dapur arang tidak pernah berurusan ke kantor ini,” kata Rasimun beberapa waktu lalu.

Kantor Sekretariat Koperasi Wana Jaya Karimun. (Foto: Sajirun S)

Saat dikonfirmasi, Ketua Koperasi Wana Jaya Karimun Suardi Glo Kiang Leng atau sering disapa Kuling menyampaikan jika izin HPH (Hak Penguasaan Hutan) sudah mereka miliki. Sementara untuk izin usaha Dapur Arang di Tangjung Harapan ada. “Kita juga mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dari Kecamatan Buru. Kami telah bayar fiskal.” Ujar Kuliang.

“Kami memberikan mandat kepeda pengusaha dapur arang serta menentukan lokasi kerjanya,” kata Kuliang menambahkan.

Informasi yang dihimpun, usaha dapur arang yang ada di Kabupaten Karimun banyak yang bernaung di bawah Koperasi Wana Jaya Karimun. Semua hasil pembalakan hutan mangrove untuk dijadikan arang dikendalikan oleh Koperasi Wana Jaya Karimun.

Untuk melakukan pembabatan hutan mangrove, Ketua Koperasi Wana Jaya Karimun berdalih telah membayar fiskal.

Seperti tertuang dalam Keputusan MENHUT SK .4194/MENHUT – VII/KUH/2014, tanggal 10 Juni 2014 , menyebutkan dilarang melakukan kegiatan dalam kawasan hutan tanpa izin. Hutan mangrove wajib dilindungi di setiap wilayah karena mempunyai mamfaat yang besar.

Ada beberapa akibat atau dampak yang di akibatkan penebangan hutan mangrove/penebangan kayu bakau, (dikutip dari berbagai sumber) yakni:
1.Penebangan hutan mangrove secara liar sehinnga, bukan saja hutan mangrove yang punah tetapi satwa sekitarnya juga ikut punah.
2.Tidak ada lagi yang menahan gempuran ombak dan angin sehinngga tak ada lagi yang menahan garis pantai.
3.Kerusakan hutan mangrove akan mengakibatkan berkurangnya populasi ikan di pesisir pantai, sehingga mengurangi pendapatan nelayan tradisional.
4.Dengan adanya penebangan hutan mangrove secara liar , tidak ada lagi daerah sebagai penyanggah (zona buffer zona antara daratan dan lautan).

Secara terpisah saat konfirmasi, Camat Buru Helmi melalui pesan WhattApp menyampakan, mereka (Wana Jaya Karimun-red) ada urus  SITU mulai tahun 2017, dan SITU sudah di ganti dengan IUMK. Sampai saat ini mereka tidak pernah berurusan lagi ke kantor,” kata Helmi.

Sampai berita ini di publikasikan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun belum dapat dikonfirmasi. (Sajirun S)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.