Berita Nusantara News – Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Badan Pengelola, Penerimaan dan Retribusi Daerah (BPPRD) menerbitkan program Pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkantoran (PBB-P2).
Bupati Bintan H. Apri Sujadi, S.Sos mengatakan bahwa kebijakan ini dalam rangka mengoptimalkan penerimaan PBB-P2 dengan melakukan intensifikasi pemungutan PBB-P2 melalui Pembebasan Sanksi Administratif. Ini pun akan berlaku sampai proses pembayaran di akhir November tahun 2018.
“Program ini disesuaikan dengan prosedur pembayaran. Dapat dilakukan di Bank Riau Kepri ataupun Kantor Pos yang menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah, ” jelasnya saat ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (7/3) pagi.
Kepala BPPRD Bintan, Yuzet, S.Pd, MM mengatakan bahwa program pembebasan yang dimaksud adalah pembebasan yang diberikan terhadap PBB-P2 terutang untuk tahun pajak sebelum pengelolaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan masih dikelola oleh Dirjen Pajak Pusat.
” Piutang PBB-P2 itu jumlah piutang yang masih harus ditagih dari wajib pajak.” terang Yuzet saat dihubungi.
Pembebasan ini akan diberikan bagi Wajib Pajak PBB-P2 yang membayar tunggakan pajak PBB-P2 periode tahun 1993 s/d 2018 dengan beberapa ketentuan. Pertama, membayar Piutang Pokok Pajak dari tahun 1993 s/d 2010 diberikan Pembebasan Sanksi Administratif sebesar 100%. Kedua, membayar Piutang Pokok Pajak dari tahun 2010 s/d 2015 diberikan Pembebasan Sanksi Administratif sebesar 50%.***(Mcb/rdk)