
BINTAN – Gabungan TNI-POLRI bersama Pemerintah Kabupaten Bintan melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor. 52/Tahun 2020, tentang kepatuhan Protokol Kesehatan dalam rangka pemutusan mata rantai Covid-19. Selasa (29/9/2020).
BACA : Rapat Pleno Terbuka: Pengundian Nomor Urut Calon Bupati dan Wabup Bintan
” Sosialisasi dilakukan setiap pelaku usaha seperti rumah makan, warung kopi dan tempat keramaian seperti pasar,” ujar AKP Edison.
Edison juga menegaskan kepada pelaku usaha dan masyarakat agar mentaati Protokol kesehatan agar Kabupaten Bintan tetap terjaga dan aman dari penularan wabah Covid-19.
BACA : Petahana Apri Sujadi Dapat Nomor Urut 1
Selanjutnya AKP. Edison menjelaskan barang siap yang melanggar akan dikenakan sangsi Dengan menbayar Rp 50.000 atau tidak manpu boleh diganti dengan sangsi sosial seperti gotong royong, kata AKP. Edison.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor. 52/Tahun 2020, yang harus diterapkan bersama – sama agar Kabupaten Bintan tetap terjaga aman kondusif dari penularan Covid – 19.
” Diharapkan seluruh elemen masyarakat agar benar – benar mentaatinya, khususnya penguna jasa restoran dan warung kopi yang sering dikunjungi masyarakat.” Pungkasnya. (Jj)














