Batam-Kabid Humas Polda Kepri Drs. S. Erlangga menerangkan tentang Pemusnahan Barang Bukti Ditresnarkoba pada Jumat, (17/11/2017). Kegiatan Pemusnahan Barang bukti dilaksanakan di PT. Desa Air Carga, Kawasan Pengelolahan Limbah Industri (KPLI) Kabil, Batam sekira pukul 11.00 wib di hadiri oleh KapoldaKepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH, Kepala Badan POM RI diwakili Oleh Kepala Balai POM Kepri, Kajati Kepri diwakili oleh Asipidum Zulbahri B. SH, MH, Kajari Tanjung Pinang diwakili Oleh Kasipidum Safari. Sh, Wali Kota Batam diwakili oleh Wakil Wali Kota Batam, Dir Narkoba Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Kepala BNNP Kepri, Kapolres Bintan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Ketua GRANAT Batam, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Kepala Bea Dan Cukai diwakili oleh Kasi Intelijen, Pimpinan PT. Desa Air Cargo.
- LP nomor : LP – A / 21 / 2017 / SPKT-Kepri tanggal 02 September 2017.
- Waktu kejadian : sabtu tanggal 02 september 2017 sekira jam 08.30 wib.
- Tkp : jln sribayintan – tepatnya didepan gudang PT. Murti Transindo Kijang kel. Kijang Kota Kec. Bintan Timur- Kab Bintan.
- Tersangka BN DKK.
- Pasal yang dilanggar : pasal 61 dan pasal 62 dan pasal 63 undang-undang republik indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasai 197 undang-undang republik indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
- Barang bukti yang disita keseluruhannya sebesar 12.000.000 (dua beias juta) gram = 12 (dua belas) ton dengan perincian sbb : 480 (empat ratus delapan puluh) drum berwarna biru dengan jumiah keseluruhan 12.000.000 (dua belas juta) gram serbuk warna putih yang diduga bahan baku pembuatan obat keras / barang bukti bersifat terlarang yang masing-masing drum berisikan 25.000 (dua puluh lima ribu) gram.
- Pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan menggunakan incenerator yang merupakan alat pembakaran yang dioperasikan dengan menggunakan teknologi pembakaran dengan suhu tertentu, sehingga hasil pembakaran berupa debu sangat minim dan hasil pembakaran berupa gas, ramah terhadap lingkungan.
- Rencana kerja pamusnahan barang bukti diperkirakan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan perincian pemusnahan per hari sebanyak 993.624 (sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus dua puluh empat) kg.
KRONOLOGIS KEJADIAN
Pada Bulan Agustus 2017 didapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman obat-obatan dari batam ke Jakarta melalui peiabuhan Sri Bayintan – Kijang. Kemudian pada hari sabtu tanggai 02 September 2017 sekira pukul 09.00 wib, anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Timur yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bintan Timur Akp Abdul Rahman, Sh, Sik melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) unit lori di depan gudang pt murti trasindo cabang kijang, dan setelah diperiksa di dapati di daiam 2 (dua) unit mobii tersebut terdapat drum yang berisikan serbuk berwarna putih.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap sdr BN selaku pembawa barang, dan, diakui bahwa serbuk tersebut adaiah bahan baku obat, dan masih ada 1 (satu) unit lori iagi yang berada di pelabuhan tikus tanjung uban, dari keterangan saudara BN bahwa pemilik barang tersebut berada di kota batam yang berinisial LS. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap saudara LS di kota batam. Dari keterangan sdr LS mengakui ia disuruh oleh saudara ES ialu dilakukan penangkapan terhadap sdr ES di kota Batam, saudara LS juga mengakui yang mengantar barang ke gudang adalah saudara BA seianjutnya dilakukan penangkapan terhadap saudara BA, keterangan dari saudara ES dan BA bahwa mereka disuruh oleh seseorang yang berinisial RS alias FR yang berada di jakarta. Kemudian pada hari minggu tanggal 10 september 2017 angota unit reskrim polsek bintan timur dan anggota satres narkoba poires bintan meiakukan penangkapan terhadap saudara RS alias FR di jakarta, dan saudara RS alias FR mengatakan bahwa pemiiik barang adalah saudara MA. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saudara MA.
- Terhadap 480 (empat ratus delapan puluh) drum yang berisi serbuk berwarna putih yang diduga bahan baku obat dengan total berat keseluruhan ± 12 ton dengan rincian 1 drum dengan berat ± 25 kg, dan setelah dilakukan Uji Laboratorium Di Labkrim Mabes Polri Cabang Medan didapati 2 (dua) drum mengandung psikotnopika golongan iv jenis diazepam dengan berat ± 50 kg.
- Salah satu jenis bahan baku yang diamankan yakni carisoprodol, merupakan bahan baku obat PCC (Paracetamoi, Cafein, Carisoprodol) yang saat ini tengah viral yang sudah memakan korban jiwa d1 daerah Kendari-Sulawesi Tenggara.
Keterangan :
Jumlah keseluruhan : 12.000.000 (dua belas juta) gram = 12 (dua belas) ton.
1) Jumlah di musnahkan : 11.923.499 (sebelas juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh sembilan) gram.
2) Untuk penelitian ke BPOM Kepri : 500 (lima ratus) gram.
3) Untuk penelitian di BNNP Kepri : 113 (seratus tiga belas) gram.
4) Untuk dikirim ke Puslabfor Polri Cabang Medan : 158.1 (seratus lima puluh delapan koma satu) gram.
5) Untuk pembuktian dipengadilan : 150 (seratus lima puluh) gram.***(Humpol Kepri)