BATAM – Hari pertama penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat [PPKM] darurat di wilayah Kecamatan Sagulung mulai diterapkan sesuai surat edaran Wali Kota Batam Nomor 23 Tahun 2021.
“Mulai hari ini 12 Juli 2021 pemberlakuan PPKM darurat diberlakukan. Untuk itu kami himbau kepada seluruh warga Sagulung untuk mematuhi dan mengikuti imbauan dari pemerintah,” kata Reza Khadafi, Senin (12/7) kepada juru warta.
Baca :Rudi Ke Petugas PPKM Darurat: Pahami instruksi Mendagri dan jaga kesehatan
Ia juga mengingatkan agar setiap warga yang melakukan aktivitas diluar rumah wajib memakai masker. Bagi warga yang bepergian untuk berkerja wajib membawa identitas. Tak perlu ke luar rumah jika dianggap tak penting. Karena, ucap Reza akan dilakukan penyekatan pada jam malam.
“Untuk itu mari kita sama-sama menjaga karena saat ini pertumbuhan angka penularan COVID-19 meningkat,” kata Camat Reza. (Jw)
















