Penjelasan Polisi Soal SP3 Kasus Billy

0
Advertisement

Karimun – Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) telah mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) terkait kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Ricardo oleh pengusaha Hotel Satria dan kawan-kawan, Billy Bravomac dan kawan-kawan. Dengan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/40/V/2020/Reskrim tentang penghentian penyelidikan tertanggal 9 Mei 2020. Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Heri Pramono S.H,S.I.K.

Setelah di lakukan gelar perkara bersama antara penyidik Polres Karimun dan Kejaksaan Negeri  Karimun ditetapkan pemberhentian penyelidikan. Adapun dasar dari penghentian penyidikan karena bukti bukti yang diajukan pelapor tidak bisa di buktikan.

“Satu laporan satu alat bukti. Jaksa meminta barang bukti sesuai dengan laporan, namun hingga saat ini pelapor belum bisa memenuhi alat bukti sehingga Jaksa mengembalikan berkasnya,” kata Harie Purnomo, Kasat Reskrim Polres Karimun beberapa waktu lalu.

Terpisah, Hamonangan P Sidauruk Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tanjung balai Karimun, juga membenarkan bahwa berkas perkara Billy Bravomac dan kawan-kawan telah dikembalikan untuk di lengkapi. Namun sampai ke empat kali, berkas dikembalikan ke penyidik   Polres Karimun untuk dilengkapi. Sampai akhirnya karena tuduhan tidak dapat dibuktikan ataupun kurang lengkap,  berkas tersebut tidak dapat di majukan ke pengadilan.

“Alat bukti pertama yang di ajukan adalah barang bukti pisau yang tidak ada di tempat. Sedangkan sikorban sendiri mengatakan pisau tersebut ada ditempat kejadian itu dijadikan BB,’ kata Hamonangan mengawali pembicaranya.

Untuk alat bukti yang kedua , mengenai saksi yang melihat  terjadinya peristiwa tersebut tidak ada, dan alat bukti yang di ajukan  hanya pengakuan korban. Sedangkan saksi-saksi lain tidak ada yang menyaksikan telah terjadi penganiayaan.

Kemudian alat bukti yang ketiga,  korban sendiri mengakui pakaiannya robek pada saat terjadi peristiwa tersebut, sedangkan pada saat dia berlari keluar dari hotel Satria pakaiannya utuh, itu menjadi petunjuk karena adanya ketidak sesuaian sehingga berkasnya  harus dilengkapi kembali.

Kasi Pidum menyampaikan, pihaknya juga menemukan tidak adanya kesesuaian ataupun tidak nyambung antara tuduhan dan alat bukti sehingga dibuatkan petunjuk untuk berkas kembali dilengkapi oleh pihak polres.

“Sepengetahuan saya berkas tersebut sudah dikembalikan. Sampai saat ini kami hanya mengetahui bahwa perkara itu sudah ada penghentian perkara atau SP3,” imbuhnya.

“Kuasa Hukum Ricardo juga pernah  menanyakan kelanjutan perkara kliennya kepada kami, telah kami jelaskan persoalannya, dimana bukti bukti yang di ajukan tidak dapat di buktikan dan kurang  memenuhi bukti untuk majukan ke pengadilan, sebagai buktinya pengembalian berkas untuk dilengkapi pihak kepolisian sampai empat kali. Di sini perlu kami jelaskan, kita tetap bekerja secara profesional dalam bertugas, kami menjamin tidak ada penanganan perkara tebang pilih,” tegas Hamonangan.

Sementara itu, Billy mengakui telah menerima pemberitahuan SP3 dari pihak Kepolisian. Billy mengakui dengan adanya persoalan ini telah banyak merugikan dirinya.

“Secara jujur dalam hal ini saya cukup dirugikan dengan persoalan ini. Banyak orang menjadi kurang  percaya dengan kita karena tindakannya (ricardo-red). Memang dari awal persoalan ini sudah saya katakan bahwa perkara ini seperti ada rekayasa untuk mencemari nama baik saya.Tapi sekarang sudah terbukti bahwa kita tidak seperti yang dituduhkan,” pungkasnya.  (S.S)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.