Penyalahgunaan Izin Tinggal, Imigrasi Kelas I Khusus Batam Mendeportasi WNA asal China

0
Advertisement

BATAM | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan Warga Negara Asing (WNA) China inisial YXB yang diduga melanggar keimigrasian.

Diceritakannya, pihaknya menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait adanya pelanggaran hukum Keimigrasian yang diduga dilakukan oleh Warga Negara Asing.

Selanjutnya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian merespon cepat dengan melakukan penyelidikan terhadap isi laporan dimaksud.

Setelah dilakukan pengamatan, pengumpulan data dan bukti-bukti, dan pada tanggal 7 Juni 2022 Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan pemanggilan terduga pelaku penyalahgunaan Izin Tinggal di Perusahaan tempat YXB bekerja.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dengan bukti awal yang cukup, maka diambil kesimpulan bahwa YXB dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Penyelidikan dan pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku dan mengedepankan profesionalisme. Sehingga telah diambil tindakan tegas dengan mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeteksian dan berdasarkan laporan, data dan bukti pemeriksaan bahwa YXB akan dikenakan Pendeportasian pada tanggal 25 Juni 2022 disertai pencantuman dalam daftar Penangkalan.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kanim Kelas I Batam Tessa Harumdila, dalam keterangan pers yang diterima media beritanusantaranews.com, pada Sabtu (25/6) di Batam Center. (Lo)

IMIGRASI#BATAM

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.