Batam, BNN– Petugas Bea dan Cukai Batam berhasil mengamankan satu orang WNA bernama Mohamad Shafiq bin Sulaiman terduga membawa sabu-sabu dan morphine. Mohamad Shafiq bin Sulaiman adalah Warga Negara Malaysia, kelahiran Johor, 3 Maret 1988. Masuk ke Batam melalui terminal Ferry Internasional Batam Center dari Stulang Laut Malaysia menggunakan kapal MV Indo Mas 3, Senin sore (14/8/2017).
Barang bukti diamankan berupa 120 gram Methametamine (shabu) dan 10 gram Morphine yang dikemas dalam 3 paket dan disembunyikan ke dalam anus.
“Mohamad Shafiq bin Sulaiman pemegang paspor A 40061791/ exp 12 Pebruari 2022 menggunakan kapal MV Indo Mas 3 dari Stulang Laut Malaysia menuju terminal Internasional Ferry Batam Center Batam”, jelas Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Raden Evy Suhartantyo, Selasa, (15/8/2017).
Awalnya, Petugas mencurigai gerak gerik pelaku lalu dilakukan analisis paspor, wawancara, test urin dan akhirnya ditemukan tiga paket narkoba disembunyikan pelaku dianus. Pelaku dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan selanjutnya di serahkan ke Direktoriat Narkoba Polda Kepri.
“Penumpang tersebut ditangkap karena dicurigai dari gerak-geriknya, dan setelah dilakukan analisis paspor sehingga setelah wawancara dan tes urine ditemukan 3 paket yang disembunyikan ke dalam anusnya”tutur R.Vey.
“Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk di lakukan penyelidikan dan selanjutnya ke Direktorat Narkoba Polda Kepri”, tutupnya. (*)