BINTAN – Polres Bintan beserta Polsek dalam jajaran Polres Bintan melakukan himbauan kepada masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) untuk membuka lahan perkebunan ataupun lahan pertanian, Selasa (09/05/23).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, menyampaikan himbauan larangan membuka lahan pertanian dan perkebunan dilakukan dengan pemasangan spanduk dan penempelan brosur di tempat-tempat yang sudah ditentukan
“Kami himbau masyarakat yang akan membuka lahan perkebunan atau lahan pertanian untuk tidak membakar hutan, karena dengan membakar hutan akan sangat berbahaya sekali.” Ujar AKBP Riky Iswoyo.
“Bukan hanya membahayakan pemilik lahan saja, namun semua orang juga akan merasakan imbas dari bahaya membakar hutan tersebut,” tambahnya.
Masih kata AKBP Riky Iswoyo, dampaknya akan dirasakan oleh Negara tetangga kita karena negera tersebut berbatasan langsung dengan Provinsi Kepulauan Riau, tak hanya mengganggu kesehatan jalur penerbanganpun akan terganggu bila sudah terjadi kebakaran hutan.
Sebanyak 20 spanduk humbauan dan 1 baliho besar yang telah dipasang oleh personil Polres Bintan dan Polsek jajaran, bahkan sebanyak 200 lembar brosur himbauan juga telah ditempelkan di tempat-tempat tertentu seperti perkantoran Desa dan Kelurahan, warung-warung bahkan bengkel kendaraan juga ditempelkan himbauan larangan membakar hutan.
Pemasangan Spanduk dan penempelan brosur himbauan larangan Karhutla tersebut juga di dukung oleh intansi terkait lainnya seperti TNI yaitu Babinsa yang berkolaborasi dengan Bhabinkamtibmas telah ikut memasang spanduk dan ikut menempel brosur tersebut, bahkan pejabat kantor Desa dan Kelurahan juga mendukungnya.
Kapolres Bintan menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas di wilayah Kabupaten Bintan agar tetap kondusif.
“Kepada masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar dapat dihukum dengan ancaman pidana Pasal 108 UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan yang berbunyi “Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud pasal 56 ayat 1 Pidana Penjara semala 10 tahun dan Denda sebesar 10 Milyar”, Pasal 78 ayat 2 UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah di rubah oleh Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan pasal 50 ayat 2 huruf b (larangan membakar hutan) dipidana dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar 7, 5 milyar,” Tutup Kapolres Bintan. (Ady)