Batam, BNN- Petugas Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Jambi melakukan penangkapan Rokok tanpa cukai di perairan laut Kuala Tungkal Jambi pada hari Senin (21/8/17)
Rokok merek H Mild dan Luffman sebanyak 351 ball atau 171.700 bungkus, sitaan polairud Jambi ini di duga diseludupkan dari kepri.
Selain rokok, Polairud Jambi juga mengamankan para anak buah kapal (ABK) speedboat , dan satu diantara ABK diketahu berdomisili di Batam. “diperkirakan bahwa rokok tanpa cukai tersebut berasal dari Batam tujuan ke Kijang Riau, untuk mengelabui petugas barang seludupan tersebut dibawa melalui perairan laut Kuala Tungkal Jambi.
Informasi yang dihimpun bahwa operasi penangkapan melibatkan tim dari Mabes Polri, Polresta Tanjung Jabung Barat.
Sementara itu, Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai tipe B kota Batam,R.Evy Suhartantyo melalui Kepala Seksi Layanan Informasi KPU BC Batam, Ferdinand Ginting saat di jumpai di ruang kerjanya, Rabu (23/8/17) mengatakan bahwa pihaknya terus memonitor penindakan Barang Kena Cukai ilegal tersebut.
“kami terus memonitor penindakan BKC (Barang Kena Cukai) ilegal oleh Ditpoldair Polda Jambi tersebut, saat ini kata Ferdinan barang tersebut masih dalam proses penyelidikan,”kata Ferdinan Ginting
Dia juga mengaku bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bea Cukai Jambi guna penanganan lebih lanjut, sementara itu, untuk memperjelas penanganannya perlu dilakukan Gelar perkara. “kata Ferdinan Ginting.(g8e)