Satpol-PP Tertibkan Kios Pedagang Buah di Jalan Teuku Umar Kisaran

0
Penertiban beberapa bangunan kios pedagang buah yang berada di seputar jalan Teuku Umar, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat, Kamis (28/10/2021).
Advertisement

KISARAN – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Koperasi dan Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpopl PP), Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup serta dibantu personil TNI dan POLRI melakukan penertiban beberapa bangunan kios pedagang buah yang berada di seputar jalan Teuku Umar, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat, Kamis (28/10/2021).

Penertiban tersebut dilaksanakan sesuai dengan surat Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan Nomor : 510/1586 tanggal 26 Agustus 2021 perihal mohon pemindahan, pengosongan dan membongkar bangunan kios yang bersebelahan dengan Sekolah Diponegoro Kisaran di jalan Teuku Umar Kelurahan Kisaran kota.

Selain itu sebelumnya pihak Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan juga sudah melakukan pendekatan secara langsung dan meminta kepada pedagang untuk segera mengosongkan bahu jalan yang dijadikan pasar. Namun sampai waktu yang disepakati para pedagang masih membandel dan tetap berjualan. Sehingga akhirnya Dinas Koperasi dan Perdagangan bersama dengan Satpol – PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup serta dibantu TNI dan POLRI terpaksa melakukan pembongkaran.

Kepala Seksi penyelidik Satpol – PP Asahan Pranudya Wisnu Murti SH kepada wartawan menjelaskan bahwa sebelumnya pedagang pasar buah yang ada di lokasi ini sudah berjanji akan pindah ke lokasi Pasar Buah yang baru di lokasi eks PDAM Kisaran di jalan Panglima Polem, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat.
Dalam perjanjian tersebut, kata Wisnu, telah disepakati bahwa batas pindah terakhir yakni pada tanggal 31 Agustus 2021. Namun sampai saat ini para pedagang tersebut belum juga pindah ke lokasi baru di Eks PDAM Kisaran.

Oleh karena itu dalam rangka penegakan peraturan daerah petugas Satpol – PP melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan kios pedagang buah yang melanggar peraturan karena berdiri di bahu jalan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas, ujar Kasi Penyelidik Satpol PP Kabupaten Asahan tersebut.(ibs)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.