Satres Narkoba Polres Bintan Ungkap Penyalagunaan Sabu-sabu

0
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, saat Konferensi Pers di Polres Bintan pada Rabu 19 Januari 2022.
Advertisement

BINTAN – Diawal tahun 2022 ini Satres Narkoba Polres Bintan menangkap 6 orang tersangka penyelahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu-sabu serta menyita sebanyak 26,1 Gram atau ¼ Ons lebih Narkotika jenis sabu-sabu.

Hal itu diungkapkan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, saat Konferensi Pers  di Polres Bintan pada Rabu 19 Januari 2022.

Penangkapan tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022. Tkp. Tanjung Keling Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang Bintan. Tersangka MS (41) laki-laki , Alamat Tg. Keling RT 001 RW 002 Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang Bintan. Kemudian mengembang menangkap tersangka AP (28) laki-laki, yang beralamat di Alur Pekap RT 002 RW 001 Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan.

Kemudian mengembang lagi di Kampung Kangboi Desa Toapaya Utara. Tersangka MY (32),  Alur Pekap RT 002 RW 001 Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan. Selanjutnya mengembang lagi tanggal 5 Januari 2022. Tkp Kp. Kuala Lumpur RT 003 RW 006 Kijang Kota Bintan Timur  dengan tersangka IS (46), beralamat tamba Lagi RT 000 RW 000 Kelurahan Ollo Kecamatan Kaledupa Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara / Barek Motor Kelelurahan Kijang Kota Bintan Timur Kabupaten Bintan.

“Jadi dari kejadian tersebut kita buat 3 Laporan Polisi karena masing-masing tersangka mempunyai peran masing-masing, ada yang sebagai pembeli, ada yang sebagai perantara jual beli dan ada sebagai penjualnya, jadi kenapa kita buat 3 laporan polisi karena kita tangkap ditempat yang berbeda dengan waktu yang berbeda.”

“Kronologis Penangkapan Sebelum tahun baru 2022 kami mendapat informasi bahwa ada seseorang oknum security yang bekerja di Cabana Resort yang sering menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, sehingga security tersebut sudah menjadi Target Operasi (TO) kita, berbekal informasi tersebut anggota SatResNarkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan terhadap security tersebut saat sedang melaksanakan tugasnya di Cabana Resort, pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022 sekira jam 22.30 wib pada saat ditangkap security berinisial MS (41 Tahun), pada saat di interogasi tersangka awalnya tidak mengakui sering menggunakan narkotika jenis sabu-sabu, namun setelah dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggalnya ditemukan 1 (Satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening beserta alat hisap sabu (bong.”

“ Dengan ditemukan barang bukti tersebut barulah tersangka MS mengakui bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara MY melalui perantara AP dengan cara membeli sebanyak 0,50 (nol koma lima puluh) gram dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).”

“Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka AP, dan tersangka AP mengakui membelinya dari tersangka MY yang bertempat tinggal di Kangboi, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka MY di depan rumahnya di Kangboi, pada saat penangkapan terhadap tersangka MY, tersangka sempat membuang barang bukti yang ada padanya namun perbuatan tersebut dilihat oleh anggota kita dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabusabu sebanyak 4 (empat) paket kecil narkotika jenis sabu, Dari pengakuan tersangka MY bahwa sebelumnya juga telah menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada saudara IS, kemudian anggota kami melakukan penangkapan terhadap saudara IS di Kp. Kuala Lumpur RT 003 RW 006 Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur.” Bebernya. (POL)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.