
BATAM – Pengadilan Negeri Batam akan menggelar sidang perdana perkara kematian Bripda Natanael Simanungkalit pada Kamis (30/7/2026) pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, persidangan berlangsung di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro dengan nomor perkara 605/Pid.B/2026/PN Btm. Terdakwa dalam perkara ini tercatat atas nama Arwana bersama rekan-rekannya.
Tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini terdiri dari Antonius S.T. Haro, S.H., Rachmah Chaisari, S.H., M.H., Rumondang Manurung, S.H., M.H., Rian Destami, S.H., M.H., Alinaex, S.H., M.H., Muhammad Arfian, S.H., M.Kn., Izhar, S.H., dan Oklandy Badaruddin Alwi.
Sidang perdana ini menandai dimulainya pemeriksaan di persidangan terbuka, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan penyidik kepada kejaksaan, sebelum akhirnya didaftarkan ke pengadilan. Nantinya majelis hakim akan meneliti seluruh rangkaian peristiwa, alat bukti, keterangan saksi, hingga pertanggungjawaban hukum para terdakwa.
Perkara ini diprediksi menyita perhatian luas dari keluarga korban maupun masyarakat, mengingat kasus kematian Bripda Natanael sudah menjadi sorotan publik sejak tahap penyidikan berlangsung.
Pihak keluarga berharap seluruh proses persidangan berjalan secara transparan, objektif, serta melahirkan keadilan dan kepastian hukum yang nyata atas musibah yang menimpa Bripda Natanael Simanungkalit./Gs
Editor: Gopok















