Batam – Sesuai lampiran Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 1999, Oli bekas termasuk kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). PT Batamitra Sejahtera yang berada di daerah Kampung Pelanduk, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, diduga kuat melakukan pencemaran Biota laut di lingkungan Perusahaan. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis Oli bekas berserakan ke laut diduga berasal dari kapal bekas yang berhasil dipotong-potong untuk dijadikan besi tua.
Dilansir dari situs resmi HMSTimes.com, Sabtu (13/04/2019) bahwa pihak Perusahaan, Ahok saat dikonfirmasi via telepon seluler mengatakan akan memberikan klarifikasi terkait keberadaan Oli bekas pencemaran lingkungan terutama Biota laut di sekitar PT BS.
“Ku tau itu semua nanti kita ketemu dinagoya aja nggak apa apa tenang aja nanti kukasih kamu uang,” kata pak Ahok via Telepon seluler dengan nomor (08127035xxx).

Pengamat Lingkungan Hidup Kota Batam, Dendi mengatakan ketika keberadaan Oil Sludge yang sudah di Pantai harus diambil langkah penelusuran oknum pembuang limbah tersebut.
“Segera lapor ke instansi instansi lain dan segera melihat radar atau satelit pada saat menerima laporan adanya pembuangan limbah bekas ke laut,” ujar Dendi.
Dendi menambahkan segera ambil sample dan selanjutnya instansi segera melakukan penaksiran kerugian linkungan. Dan instansi yang berwenang segera melakukan clean up, selanjutnya mengajukan anggaran darurat untuk membersihkan pantai.
“Silahkan mengajukan claim kerugian negara kepada pihak pihak yang diduga melakukan pencemaran,”tuturnya.
Sampai berita ini diterbitkan, istransi Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam belum dapat di konfirmasi. (rdk)