Batam – Sebanyak 19 orang tenaga kerja indonesia (TKI) illegal kembali digagalkan oleh tim gabungan jajaran Polairud Polda Kepri bersama Polairud Mabes Polri pada bulan lalu, penangkapan itu juga dilakukan di Pulau Seribu.
Penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan tersebut sebanya 19 orang tenaga kerja indonesia TKI sementara Pelaku penyelundup sebanyak lima orang yang diduga sebagai penyalur TKI yang di sebut tekong ikut diamankan.
“Kan waktu itu kita sudah presrelease dan pelakunya sudah kita tahan. Ada lima orang termasuk pak Bodek ikut diamankan. Kita jelaskan, para pelakunya telah kita tahan semuanya, bahkan semuanya saya tahan trus kita proses. Setelah kita proses kita titipkan ke Rutan dan kalau terkait masalah itu boleh di cek juga,” papar Dirpolairud Kombes Pol Benyamin Sapta saat di konfirmasi di kantor Kapolda Kepri, Senin (7/01/2019).
Benyamin Sapta menyebutkan selama proses penyelidikan semua pelaku dipastikan ada. “Karena ini masih proses penyelidikan, semua pelaku dan tekong dititip ke Rutan,” ujarnya.
Disinggung soal bebas berkeliaran seorang Tekong (Bodek-red) TKI illegal, Benyamin mengaku karena menerima laporan dari pihak Rutan, ada tahanan mengalami sakit yakni atas nama pak Bodek, dan waktu itu masih proses penyelidikan.
“ Memang kita titip ke tahanan dan kenapa saya titip ke tahanan karna pertimbangan dia (Bodek) sudah tua. Jadi kalau dia di tempat saya di tahan sementara di Mako Airud tempat kami tidak punya dokter kan begitu. Jadi kalau saya lebih bagusnya saya titipkan disana aja,” ucap Benyamin.
Salah satu warga yang enggan namanya di publikasikan mengatakan terkait dugaan pembebasan Bodek dari kasus penyelundupan TKI tersebut, warga tersebut mengaku dirinya selalu bertanya-tanya melihat Bodek duduk santai di rumahnya, 19 orang diamankan di lanjut kasusnya sementara pak Bodek yang penerima penampungan diduga dibebaskan dikarenakan alasan sakit gula. (Jihan)