Ungkap Kasus Tindak Pidana PMI Ilegal, Ditreskrimum Polda Kepri Tangkap Pelaku di Pelabuhan Harbourbay

0
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.Ik, didampingi oleh Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri Achmad Suherlan, S.Ik dan Paur I Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, SH, MH, saat siaran pers Pengungkapan Pengiriman PMI Ilegal di Mapolda Kepri, Senin (26/9/2022). Foto: ist
Advertisement

BATAM | Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menggagalkan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Tim juga berhasil menyelamatkan 7 orang korban yang akan dikirim ke negara Malaysia dan mengamankan seorang tersangka berinisial A (42) yang berperan sebagai penampung sekaligus pengurus pemberangkatan PMI ilegal.

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri pada tanggal 22 September 2022.

“Berawal dari laporan pihak keluarga korban yang menghubungi kita dan mengatakan adanya salah satu keluarga nya yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara non Prosedural dan keluarga korban ini keberatan sehingga dia melaporkan kepada kita,” kata Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Senin (26/9/2022).

Lanjut Dir Reskrimum Polda Kepri, atas laporan yang diterima, pihaknya melakukan beberapa penyelidikan dibeberapa pelabuhan yang menjadi titik keberangkatan PMI keluar negeri.

“Menggunakan foto korban yang diberikan oleh pihak keluarganya tim berhasil menemukan korban di pelabuhan Harbour Bay dan dilokasi tersebut tim juga berhasil mengamankan satu orang yang diduga membantu memberangkatkan para pekerja ini ke Negeri Jiran,” terangnya.

Lebih jauh Dir Reskrimum Polda Kepri mengatakan jumlah korban ada tujuh orang berasal dari Lampung, Palembang dan ada juga yang berasal dari Madura.

“Untuk modusnya adalah cukong yang berada di Malaysia memberikan uang sebesar kurang lebih Rp18.500.000 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada pengurus yang kita amankan ini untuk mencari dan merekrut PMI untuk dikirim ke Malaysia,” ungkap Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian.

Sementara Barang Bukti yang diamankan adalah 7 buah Passport, 1 Unit Handphone, Uang Tunai Rp.5.600.000 1 Unit Mobil merk Toyota Calya dan 7 tiket Boarding Pass.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,” terangnya.

Editor: Crates

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.