Wali Kota Batam Amsakar Achmad Diminta Berikan Sanksi kepada PNS yang Abaikan Kedisiplinan Saat Jam Kerja

0
Kantor Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. (F: Tangkap layar, Gopok_s)
Advertisement

BATAM | Wali Kota Batam terpilih Amsakar Achmad diminta untuk menyikapi kelemahan dan kekurangan seluruh PNS di Pemerintahan Batam untuk menginterpretasikan seluruh umat Pegawai Negeri Sipil untuk taat dan disiplin kepada aturan dan peraturan. Pasalnya pintu kantor Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau tampak pintunya tertutup rapi dengan mengalungkan rantai yang terbuat dari bahan besi hingga pukul 08.02 WIB, pada Selasa (6/5/2025) kemarin.

“Pintu kantor Kelurahan Sei Pelunggut masih tertutup rapi dan tampak digembok dengan mengalungkan besi di daun pintu masuk kantor kelurahan Pelunggut,” ujar salah seorang rakyat Batam yang juga Perangkat Pemerintahan sebagai Ketua RT di wilayah Kavling Bukit Kamboja, Dapur 12 Sei Pelunggut.

Ia berharap dibawah kepemimpinan Walikota Batam Amsakar Achmad dapat melaksanakan birokrasi Pemerintahan Batam berpihak kepada penduduk Batam.

“Di awal kepemimpinannya Amsakar Achmad bentuk pelayanan apalagi tentang birokrasi Administrasi kependudukan dapat ditingkatkan lebih baik dan dapat mempermudah layanan kepada masyarakat Batam,” ujarnya.

Sanksi bagi pegawai kantor pelayanan yang buka diluar jam kerja yang sudah ditentukan pemerintah di Indonesia dapat berupa:

Catatan media daring Beritanusanataranews.com, bahwa Sanksi Administratif antara lain sebagai berikut:
Pertama, Pemberhentian sementara:

Pegawai dapat diberhentikan sementara dari jabatannya selama jangka waktu tertentu.

Kedua, pengurangan gaji : Pegawai dapat dikenakan pengurangan gaji sebagai sanksi atas pelanggaran jam kerja.

Ketiga, pengurangan hak: Pegawai dapat dikenakan pengurangan hak, seperti hak cuti atau hak lainnya.

Sementara Sanksi Pidananya adalah sebagai berikut:

Pertama, pegawai dapat dikenakan pidana penjara jika pelanggaran jam kerja tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau untuk merugikan negara.

Ketiga, pegawai dapat dikenakan denda sebagai sanksi atas pelanggaran jam kerja.

Selanjutnya Sanksi Disiplinnya adalah sebagai berikut:

Pertama, teguran Pegawai dapat dikenakan teguran sebagai sanksi atas pelanggaran jam kerja.

Kedua, pemberhentian terhadap Pegawai: Pegawai dapat diberhentikan dari jabatannya jika pelanggaran jam kerja tersebut dilakukan secara berulang-ulang.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak kantor Kecamatan Sagulung belum dapat dikonfirmasi terkait keterlambatan daun pintu Kantor Kelurahan Sungai Pelunggut lama dibuka. (Red/Mpm_s)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.