BATAM | Komisi I DPRD Kota Batam mengelar rapat dengar pendapat umum bersama masyarakat Baloi Mas Permai. Pada kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai menyampaikan bahwa dalam saluran air terdapat pipa dan kabel, ukuran saluran induk yang begitu kecil. Selanjutnya terdapat saluran air yang tertutup, serta terdapat kawasan bukit yang gundul.
“Kita wajib mendukung pembangunan karena menambah PAD dan menambah cantik kota Batam ini. Namun, pembangunan makin pesat, makin penuh bukan tambah baik kota ini,” terangnya, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi I yang membidangi Hukum dan Pemerintahan.
Dalam rapat dihadiri, Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Tumbur M Sihaloho SE, Anggota Komisi I DPRD Batam, Amri SE, dan dihadiri oleh Dinas Bina Marga, Dinas CKTR, DPMPTSP, Perwakilan PT Idea, RT 01/RW 06, RT 02/RW 06, RT 03/RW 06, RT 05/RW 05, RT 06/RW 06, RT 07/RW 06, RT 08/RW 06, warga Baloi Mas Permai, di Gedung DPRD Batam, Jumat (10/3).
Intinya, Lanjut Ketua Komisi I DPRD Batam menyampaikan bahwa tidak boleh merugikan warga. Kalau suatu pembangunan merugikan warga, dari pihak perusahaan atau dari pemerintah (BP Batam dan Pemko Batam) pembangunan itu tidak layak untuk ditindaklanjuti.
“Banjir dimana-mana, galian lumpur diletak di pinggir kali ketika hujan turun masuk saluran air. Berikutnya terkait pembangunan jalan atau jalan rusak yang merugikan dan berdampak langsung pada masyarakat, ada yang bilang punya BP Batam, Pemko Batam, Provinsi, hingga Nasional/Pemerintah Pusat,” pungkasnya. (Kn)