Warga Sekitar Tolak Pembangunan Tower di Lingkungan SMKN 5 Batam

0
Bangunan Tower menjulang tinggi di lingkungan SMKN 5 Batam. (Dok. BNNews)
Advertisement

BATAM  | Penolakan keras disuarakan warga sekitar atas pembangunan menara telekomunikasi yang diduga milik Tower Bersama Group (TBG) di lingkungan SMKN 5 Batam. Proyek tersebut dinilai bermasalah karena diduga dilakukan tanpa sosialisasi, tanpa persetujuan warga, serta minim transparansi perizinan.

Warga menilai pembangunan menara itu berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, khususnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.Kominfo/03/2008, yang secara tegas mewajibkan pemenuhan aspek perizinan, keselamatan lingkungan, dan penerimaan masyarakat sekitar sebelum pembangunan dilakukan.

Absennya sosialisasi dinilai bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyentuh aspek krusial seperti kesesuaian tata ruang, izin lingkungan, hingga jaminan keamanan masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi tower.

Secara hukum, pendirian menara telekomunikasi juga wajib mematuhi Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kominfo, dan Kepala BKPM Nomor 18 Tahun 2009, yang mengatur secara rinci kewajiban rekomendasi lingkungan serta persetujuan warga terdampak. Ketiadaan dokumen tersebut membuka ruang dugaan pelanggaran prosedural dan substansial.

“Sosialisasi adalah bentuk transparansi pembangunan dan pemenuhan hak masyarakat atas rasa aman. Tanpa itu, wajar jika warga resah dan melakukan penolakan,” ujar salah satu warga setempat.

Warga dan Ketua RT Desak Transparansi Dokumen

Ketua RT 02 RW 13 Kavling Kamboja bersama warga secara tegas menuntut dibukanya dokumen perizinan pembangunan tower, termasuk dokumen sosialisasi dan persetujuan warga. Menurut mereka, dokumen tersebut bukan rahasia negara dan wajib dapat diakses publik.

“Kami tidak pernah diundang atau diberi pemberitahuan apa pun terkait pembangunan tower ini. Entah kami dianggap bukan warga sekitar, atau memang tidak dipedulikan,” ungkap seorang warga dengan nada kecewa.

Penolakan warga hingga kini masih berlangsung. Mereka meminta pemerintah daerah segera turun tangan untuk melakukan penertiban dan pemeriksaan menyeluruh.

“Kami minta pemerintah segera menertibkan keberadaan tower di SMKN 5 Batam. Kami tidak tahu siapa yang bertanggung jawab jika suatu saat muncul dampak buruk terhadap kami dan lingkungan sekitar,” tegas Ketua RT 02 RW 13 Kavling Kamboja, Senin (2/2/2026).

Berpotensi Disanksi hingga Pembongkaran

Secara regulasi daerah, pembangunan menara tanpa kelengkapan izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran, yang kewenangannya berada pada Satpol PP berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) setempat.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak TBG maupun kontraktor pelaksana belum memberikan klarifikasi resmi meski telah diupayakan konfirmasi oleh redaksi. (Tim red)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.