Bintan, BNN – Bertempat di Polsek Gunung Kijang, Polres Bintan oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian, MH, Irwasda Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Kapolres Bintan, Bupati Bintan. Dalam siaran pers Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, menerangkan tentang tindak pidana Narkotika, Senin (20/3/2017)
“Pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 sekira pukul 19.00 wib di dapati informasi dari masyarakat bahwa di Desa berakit Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Binta, ada satu unit mobil Avanza warna Biru yang diduga membawa Narkotika dengan tujuan Pelabuhan Sri Bayintan Kijang Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan dengan tujuan Tanjung Priuk, berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan dan didapati informasi narkotika yang berada di Mobil Avanza warna Biru tersebut sudah dipindahkan ke Mobil Toyota Yaris warna Putih, berbekal informasi tersebut dilakukan penyelidikan diseputaran Kijang Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan hingga ke Kota Tanjungpinang dan pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017 sekira pukul 20.00 wib ditemukan Mobil Toyota Yaris warna Putih diparkiran belakang Hotel Halim yang terletak di KM 6 Tanjungpinang.
Anggota Satresnarkoba Polres Bintan terus mengawasi mobil tersebut, pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 sekira pukul 09.00 Wib pelaku yang menggunakan mobil tersebut pindah ke Hotel Comfort yang berada di KM 10 Tanjungpinang dan mobil tersebut diparkirkan di parkiran tidak jauh dari kamar hotel, anggota Satresnarkoba Polres Bintan terus mengamati mobil tersebut dan pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 sekira pukul 17.00 wib pada saat mobil Yaris tersebut hendak keluar dari Parkiran Hotel, anggota Satresnarkoba mendekati dan melakukan penyergapan selanjutnya memerintahkan pengemudi mobil untuk keluar dan satu orang teman pengemudi yang berada di Lobby Hotel dibawa ke mobil dan memerintahkan untuk membuka Bagasi Mobil yang disaksikan oleh Karyawan Hotel Comfort Tanjungpinang dan pada saat dibuka ditemukan 2 (dua) Koper warna Hitam dan pada saat kedua koper tersebut dibuka, 1 (satu) koper berisi 11 (sebelas) paket besar yang diduga sabu-sabu, 1 (satu) koper lagi berisi 10 (sepuluh) paket besar yang diduga sabu dan 1 (satu) kantong plastik yang diduga Pil Ekstasi warna Orange dan Biru selanjutnya terhadap pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres Bintan.
Pada saat dilakukan introgasi pelaku berinisial S dan AY alias Y, yang berasal dari Sampang Madura, pelaku juga mengakui barang yang diduga Narkotika tersebut milik saudara K yang sekarang masih DPO yang berada di Sampit (Kalimantan Tengah), pelaku mengakui hanya sebagai orang yang disuruh membawa dan mendapatkan upah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perorang, pelaku juga mengakui bahwa sebelumnya sudah 2 (dua) kali membawa Narkotika ke Tanjung Priuk melalui pelabuhan Sri Bayintan Kijang Kabupaten Bintan.
Barang Bukti yang ikut diamankan berupa 21 (dua puluh satu ) paket besar Narkotika diduga jenis Sabu, 2 (dua) paket berisi narkotika jenis akstasi dengan rincian : 1 (satu) paket berjumlah 495 (empat ratus sembilan puluh lima) butir warna jingga/orange; 1 (satu) paket berjumlah 510 (lima ratus sepuluh) butir warna biru, 1 (satu) unit mobil merk toyota yaris warna putih, 2 (dua) buah koper warna hitam, 4 (empat) unit Handphone.
Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Hms/go83)