ISMETH ABDULLAH SELAKU MANTAN OTORITA BATAM AKAN TERSERET KE JERUJI BESI

0
Advertisement

 

MANTAN (X) KETUA OTORITA BATAM ISMETH ABDULLAH
MANTAN (X) KETUA OTORITA BATAM ISMETHABDULLAH

BATAM – Ismeth Abdullah  mantan (X) Gubernur kepulauan riau dan pernah menjabat ketua Otorita batam , terancam penjara.Hal ini  karena diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap Hartoyo alias Aheng sebesar Rp 250.000.000,- dengan adanya perjanjian tentang penjualan tanah seluas 4,7 Ha alokasi wilayah Tiban Mentarau dengan melakukan adanya bukti surat perjanjian yang di sepakatin oleh kedua bela pihak di dalam perjanjian yang di sepakatin bersama pada bulan oktober 2015 kemarin.

Awalnya Ismeth Abdullah kepada pelapor menjanjikan akan menjual tanahnya seluas 4,7 Ha didaerah Tiban Mentarau dan meminta dibayar uang muka sebesar Rp 250.000.000;namun tanah yang dijanjikan tidak pernah ada.

 Permasalahan ini terungkap ketika (pelapor -Red)Hartoyo alias Aheng memberikan bukti surat pada penasehat Hukum (PH) Jacobus Silaban SH  untuk mendatangi Mapolresta Barelang ,menindaklanjuti perkembangan laporan penipuan  yang dibuat kliennya Hartoyo alias Aheng sebagai korban penipuan jual beli tanah  dalam perjanjian yang di sekapakin oleh Ismeth Abdullah selaku mantan (X) ketua Otorita batam. ” kedatangan saya ke Mapolresta Barelang ini untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan penipuan yang di lapor oleh klien saya, dengan terlapor Drs Ismeth Abdullah , (mantan gubernur Kepri-red)” Ujar Jacobus kepada para awak media

              Kasus ini sebelumnya dilaporkan di Polda Kepri dengan nomor laporan TBL/85/X/2015 SPKT-Kepri.Kemudian setelah dilakukan gelar perkara diyakini bahwa tindakan yang dilakukan terlapor (Ismeth Abdullah-red) dianggap memenuhi unsur pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.setelah berselang beberapa hari,laporan ini dilimpahkan ke Polresta Barelang dan kasusnya ditangani penyidik Unit I Aiptu Soni.

Jacobus SH  penasehat hukum Hartoyo alias Aheng ,mengingat lahan yang dijanjikan akan dijual itu seluas 4,7 Ha,maka terlapor menyarakan agar Hartoyo membuat Perseroan Terbatas (PT) hingga akhirnya Hartoyo menyanggupinya dan membuat “PT.Kepri Makmur Semesta ” dengan jabatan sebagai Komisaris dan Arianto sebagai Direktur Perusahaan.Namun lahan yang dijanjikan ternyata tidak ada, hingga akhirnya Hartoyo alias Aheng meminta uang yang telah di berikan pada Ismeth Abdullah agar  dikembalikan.

Ismeth Abdullah menyanggupinya mengeluarkan satu lembar cek Bank Syariah Mandiri bilyet GIRO No.Q 471193 (7/8/2015) bertuliskan GPAM KEPRI QQ Aida Zulaikah dibubuhi tanda tangan.Dan cek mundur bertuliskan Rp 250.000.000; kepada   PT.Kepri Makmur Semesta.namun ternyata uang didalam rekening cek tidak cukup membayar dana sebesar Rp 250.000.000; tersebut. ” terlapor mengeluarkan satu lembar cek,tetapi saat mau dicairkan ternyata rekening pembayar tidak berisikan uang sebesar Rp 250.000.000,- “ sambunya.

Pada tanggal (15/10) Ismeth Abdullah membuat surat pernyataan di tanda tangani,bahwa akan membayar kewajibannya sebesar Rp 300.000.000,- juta.Ismeth Abdullah akan mengebalikan uang yang telah di ambil dari hartoyo alias aheng dalam perjanjian  dengan  cara bertahap melakukan pembayaran transfer ke Rek Hartoyo alias  Aheng.akan di  awalin sejak tanggal (Kamis 22/10/15) Rp 50.000.000,- juta.pembayaran kedua dilanjutkan tanggal (28/10/15) Rp 100.000.000,- juta  dan pembayaran ketiga pada tanggal (4 11/15) Rp 150.000.000 ,-juta.Namun yang bersangkutan tidak melaksanakan sebagaimana surat pernyataan yang buat oleh Ismeth Abdullah dalam kesepakatan kedua bela pihak.

Bahkan sampai saat ini Selasa (10/11/15) mantan (X)  Ketua Otorita Batam Ismeth Abdullah  belum mengembalikan dana tersebut sebesar Rp.250.000.000.juta kepada Hartoyo / Aheng.” sampai sekarang belum juga di bayar.jika tidak segera dibayar, maka dengan terpaksa kita akan meminta penyidik untuk mengamankannya dipenjara “ ucap Jacobus.(jk/AMJOI)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.