Berita Nusantara News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Saksi ahli yakni dokter Dino dalam agenda persidangan mendengar keterangan Saksi.
Keterangan ahli dalam persidangan dorter Dino, mengaku terdakwa Indriyani adalah merupakan pasien di RS Casa Medical Panbil. Kata Ahli lagi, Saat pemeriksaan, janin terdakwa masih kondisi sehat dan tidak ada kelainan.
” Terdakwa sudah mengandung dengan usia kandungan diperkirakan 7 sampai 8 bulan. 39 Minggu usia kandungan digolongkan prematur yang sangat mudah. Faktor prematur terjadi karena ada virus atau kecapean,” Kata Ahli di Persidangan
Ahli menyatakan Bayi meninggal atau hidup di dalam kandungan, wanita dapat melahirkan janinnya dengan normal.
Setelah mendengar keterangan saksi Dewi dan saksi Andre. Majelis Hakim ketua mengingatkan Penasehat Hukum (PH) terdakwa pembuang bayi ditong sampah tidak mengulangi pertanyaan yang sama dengan JPU. ” Saya ingatkan, tolong jangan mengulangi pertanyaannya yang sama,” Kata Majelis di Persidangan
” Saya bukan membatasi saudara Penasehat Hukum terdakwa. Nanti di pembelaan,” Sambung Majelis. ***(gs)