Reza Khadafi Tak Mengetahui, Dinas Lingkungan Hidup Terbitkan Surat Rekomendasi UKL-UPL Kepada PT.Satahion

0
Advertisement

Berita Nusantara News – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Batam tingkat kecamatan Sagulung dan kelurahan Sei Pelunggut, dinilai dengan sengaja melindungi aktivitas pemotongan bukit dan penimbunan area bibir hutan mangrove.

Sabtu (15/2), Dikonfirmasi, Camat Sagulung Reza Khadafi mengaku tidak mengetahui aktivitas proyek pemotongan bukit dan penimbunan lahan di wilayah permukiman KSB Dapur Duabelas Sei Pelunggut.” Saya tau informasinya setelah baca berita,” Kata Reza.

Setelah mengetahui, Kata Reza, pihaknya secepatnya melayangkan surat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Karena, kata Dia, penindakan aktivitas ilegal tersebut itu domain DLH.

Selasa (26/2), Dikonfirmasi, Reza mengatakan pihaknya sudah membuat laporan lisan dan tulisan ke dinas DLH.” Kecamatan Sagulung sudah melaporkan aktivitas tersebut agar langsung bisa diambil tindakan oleh penyidik pegawai negeri sipil. Selanjutnya, kami menunggu informasi dari dinas,” katanya dikonfirmasi.

Namun sangat disayangkan, berdasarkan data yang diperoleh secara tertulis, pihak pengusaha yakni PT Satahion hanya memiliki dua surat yang diberikan pada pihak Kelurahan Sungai Pelunggut sebagai izin untuk melakukan aktivitas pemotongan tanah di kavling Seroja dan untuk penimbunan lahan dikavling Flamboyan yang berjarak sekitar 3 KM.

Adapun surat yang dimiliki PT Satahion yakni surat NO 240/DLH/REKOM/UKL-UPL/XI/2017 Perihal : Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL, dan surat No 230/IL/DPM PTSP-BTM/XIIX2017 Tentang Izin Lingkungan atas Rencana Kegiatan Pembangunan Perumahan Kelurahan Sungai Peunggut Kecamatan Sagulung Kota Batam.

Sampai berita ini diunggah, pantauan di lapangan, puluhan hektar pemotongan bukit dan penimbunan lahan terus beraktivitas.***(rdk)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.