Berita Nusantara News –Persidangan perdana, terdakwa Tjipta Fujiarta dalam perkara pembelian Hotel The BCC and Residence dengan agenda pembacaan dakwaan, digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Batam. Senin (5/3).
Jaksa Penuntut Umum yakni tim dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang dipimpin Hendarsah Yusuf Permana, SH, MH.
Jaksa dalam pembacaan dakwaan, yakni melakukan penipuan sesuai pasal 378 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara. Kedua melakukan penggelapan sesuai pasal 372 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara. Atau kedua memberikan keterangan palsu terhadap akta otentik sesuai pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Lila Agustina mengatakan semoga perjalanan sidang ini berjalan dengan objektif.” Saya dan tim memposisikan sebagai Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan Dakwaan. Dan begitu juga sebaliknya, Penasehat Hukum membela Kliennya,” Kata Lila usai Pertandingan.
Sidang berikutnya, dalam agenda sidang mendengar keterangan saksi, Lila menambahkan, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan belasan saksi.
Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Majelis Tumpal Sagala, didampingi Taufik Abdul Halim dan Yona Lamerosa Ketaren.***(rdk)