Dua Tahun Mangkrak, Jalan Sei Ladi Rp4,3 Miliar Tinggal Pagar Seng, Publik Tuntut Audit dan Penyelidikan

0
Jalan Sei Ladi Rp4,3 Miliar Tinggal Pagar Seng. (F. Is)
Advertisement

BATAM — Proyek pembangunan Jalan Sei Ladi di Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 senilai sekitar Rp4,3 miliar, kini mangkrak dan memicu kecurigaan publik. Hingga Oktober 2026, atau hampir dua tahun setelah masa kontrak seharusnya selesai, lokasi proyek hanya menyisakan pagar seng berwarna biru tanpa aktivitas pembangunan.

Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kepri ini dikerjakan oleh PT NPP dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender, terhitung Juni hingga September 2024. Namun pantauan awak media pada Selasa (6/10/2026) menunjukkan lokasi sepi tanpa pekerja maupun alat berat. Tidak ada tanda-tanda kelanjutan pekerjaan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: seberapa besar pekerjaan yang telah diselesaikan, ke mana anggaran telah dicairkan, dan apakah pembangunan ini benar-benar untuk kepentingan umum?

Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran bahwa arah ruas jalan tersebut justru berujung pada kawasan yang direncanakan untuk pengembangan perumahan komersial milik PT RWP. Hal ini melahirkan dugaan bahwa proyek yang dibiayai uang rakyat lebih menguntungkan kepentingan pihak tertentu dibanding masyarakat luas.

“Kalau memang untuk kepentingan masyarakat, harus dijelaskan siapa yang menikmati jalan itu dan mengapa ujungnya mengarah ke kawasan perumahan komersial. Kami menduga jangan-jangan proyek ini justru lebih menguntungkan pengusaha,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Selasa (6/10/2026).

Publik menuntut Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk segera membuka secara transparan seluruh dokumen perencanaan, Detail Engineering Design (DED), nilai kontrak, progres fisik, laporan pengawasan, hingga bukti pencairan dana kepada kontraktor. Masyarakat berhak mengetahui berapa persen pekerjaan selesai, berapa rupiah yang telah dibayarkan, dan apakah hasilnya sesuai spesifikasi yang disepakati.

Gubernur Kepri didesak segera memerintahkan audit menyeluruh terhadap proyek ini, termasuk evaluasi kinerja Dinas PUPR Provinsi Kepri. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, pengawasan lemah, atau kerugian keuangan daerah, Polda Kepri diminta melakukan penyelidikan tidak hanya terhadap kontraktor, tetapi juga menelusuri proses sejak perencanaan anggaran, penentuan lokasi, proses tender, pelaksanaan, hingga pencairan dana.

Penyelidikan juga harus memastikan apakah terdapat keterkaitan antara pembangunan jalan menggunakan APBD dengan kepentingan pengembangan kawasan komersial di ujung ruas tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Dinas PUPR Kepri, PT NPP selaku kontraktor pelaksana, maupun PT RWP yang disebut-sebut terkait kawasan pengembangan di lokasi. Pertanyaan mengenai status proyek, realisasi fisik, nilai pembayaran, serta alasan penghentian pekerjaan belum mendapatkan jawaban.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Seluruh dugaan yang muncul akan diuji berdasarkan fakta, dokumen, hasil audit, dan proses hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (Tim Redaksi)

Advertisement

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.